Nasional

Mahfud MD Pesimistis PTUN Berani Batalkan Cawapres Gibran, Alasannya Miris

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Oktober 2024 14:30
Mahfud MD Pesimistis PTUN Berani Batalkan Cawapres Gibran, Alasannya Miris
Mahfud MD

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, merasa pesimistis bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengabulkan gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, kondisi peradilan di Indonesia kerap tidak sepenuhnya netral. "Saya agak pesimis kita bisa percaya pada hukum di pengadilan saat ini. Kecuali MK yang masih berani. Namun, terkait PTUN, saya pesimis. Hampir tidak mungkin mereka akan membatalkan (pencalonan Gibran)," ujar Mahfud dalam video YouTube Abraham Samad Speak, Minggu (6/10/2024).

Mahfud juga menyampaikan dua skenario terkait putusan PTUN ini. Pertama, jika gugatan PDIP dikabulkan, akan memicu kemarahan pendukung Gibran. Kedua, untuk menghindari keributan, Prabowo Subianto bisa tetap dilantik sebagai Presiden dan diberi kewenangan untuk memilih dua orang yang mendampinginya. "Prabowo bisa memilih siapa saja, misalnya Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atau Muhaimin Iskandar," tambah Mahfud. Menurutnya, skenario ini berpotensi membuat Gibran batal menjadi Wakil Presiden.

Namun, Mahfud pesimistis karena pada dasarnya PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hal-hal seperti hasil pemilu atau kebijakan terkait TNI. "PTUN tidak boleh memutuskan beberapa hal, termasuk hasil pemilu dan keputusan terkait TNI," jelasnya. Mahfud juga menilai bahwa persoalan hukum terkait Gibran mungkin akan muncul setelah pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Sebagai informasi, PTUN dijadwalkan memutuskan gugatan yang diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran berdasarkan putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres, yang memungkinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dalam kontestasi Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sendiri telah memvonis adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua MK, Anwar Usman, terkait putusan ini. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan PTUN dijadwalkan dibacakan pada Kamis (10/10/2024), sebelum pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu (20/10/2024). "Putusan akan dibacakan secara elektronik melalui e-court," demikian tertulis di SIPP PTUN Jakarta. (dan)


Berita Lainnya