Nasional

Lapas Penuh Pemadat, Pakar Sepakat Revisi UU Narkotika

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 Juni 2024 15:30
Lapas Penuh Pemadat, Pakar Sepakat Revisi UU Narkotika
Pengamat hukum pidana Universitas Padjadjaran Sigid Suseno.

JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno, menyatakan setuju dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly tentang perlunya revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perlu ada undang-undang baru yang mengatur aspek kebijakan kriminal yang mungkin kurang tepat, seperti pemakai narkotika. Mungkin seharusnya mereka tidak diancam pidana. Beberapa ketentuan terkait pemakai perlu didekriminalisasi,” kata Sigid saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Sigid juga menambahkan revisi UU Narkotika penting karena penindakan pidana selama ini menyebabkan overcapacity (kelebihan kapasitas) di lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kebanyakan yang ditangkap adalah pemakai. Itu yang membuat lapas penuh,” ujarnya.

Oleh karena itu, menurut Sigid, dalam revisi UU Narkotika nanti perlu diatur mengenai rehabilitasi atau langkah lain untuk pemakai narkotika. Namun, ia menekankan revisi tersebut harus mengatur kewajiban pemerintah untuk menyediakan lembaga-lembaga rehabilitasi yang terakreditasi.

“Jangan sampai ada lembaga rehabilitasi yang tidak resmi. Jadi, hanya dijadikan alasan untuk tidak menjalani proses rehabilitasi,” jelasnya. Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024), Menkumham Yasonna meminta percepatan pembahasan revisi UU Narkotika.

“Seperti kita ketahui, nanti akan ada anggota DPR baru, anggota Komisi III yang baru, yang harus mengulang pembahasan ini lagi. Itu akan menyita banyak energi,” katanya. "Dengan segala kerendahan hati, jika ini bisa kita percepat, kita berikan ini sebagai hadiah dari Komisi III dan pemerintah di penghujung tugasnya karena kita sudah sepakat bahwa UU Narkotika yang sekarang perlu direvisi,” ujarnya lagi.

Ia menjelaskan berdasarkan sistem database pemasyarakatan per 1 Juni 2024, terdapat 531 lapas dan rumah tahanan (rutan) yang telah beroperasi dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara itu, jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat sekitar 265.346 orang atau melebihi kapasitas sebesar 89 persen.

Dalam data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan yang terkait narkotika sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan. (ant)
  


Berita Lainnya