Nasional
Kuasa Hukum Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan Dihentikan
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Tetap Berlanjut
JAKARTA – Kuasa hukum Firli Bahuri meminta penghentian penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan dinilai belum lengkap. Namun, Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara profesional.
Permintaan Penghentian Penyidikan
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyebut berkas perkara dugaan pemerasan sudah empat kali dikembalikan oleh jaksa karena belum memenuhi syarat kelengkapan.
"Penyidik seharusnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 KUHAP," kata Ian, Kamis (02/01/25).
Menurut Ian, berkas terakhir kali dikembalikan pada Februari 2024, namun hingga kini belum dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Sampai November 2024, penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa," tambahnya.
Respons Polda Metro Jaya
Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.
"Kami jamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU untuk memenuhi petunjuk P19," ujar Ade Safri.
Ade juga mengungkapkan bahwa penyidik bekerja sama dengan Korsup KPK untuk memastikan penyelesaian kasus ini.
"KPK mendukung optimal upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polri, termasuk percepatan pemenuhan berkas perkara," tambahnya.
Perkembangan Kasus Firli Bahuri
Firli Bahuri, Ketua KPK, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penyidik juga sedang mengembangkan kasus ini ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Firli dilaporkan melanggar Pasal 36 jo. Pasal 65 UU KPK terkait pertemuannya dengan pihak berperkara. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Firli juga telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama ditolak, sementara gugatan kedua dicabut untuk penyempurnaan.
Komitmen Penyelesaian Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan berjalan tanpa hambatan dan berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum.
"Tidak ada kendala dalam penyidikan. Kami pastikan semua petunjuk jaksa dipenuhi," tegas Ade Safri. (mul)
#KasusFirliBahuri #KorupsiIndonesia #KPKDalamSorotan #PoldaMetroJaya #BerantasKorupsi