Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia

Redaksi — Satu Indonesia
09 Oktober 2023 09:55
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Ketiga di Dunia
Petugas mengecek tanaman pada pot apung di Waduk Melati, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat membuat konsep floating forest dengan sistem pot apung dan akan diperbanyak guna mendukung penghijauan sekaligus mengurangi polusi udara (Foto: ANTARA)

JAKARTA - Pada pagi Senin (9/10/23), Jakarta meraih peringkat ketiga sebagai salah satu kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.40 WIB menunjukkan bahwa Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta mencapai angka 165. Angka ini masuk dalam kategori "tidak sehat," dengan tingginya polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi sebesar 83 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara yang buruk seperti ini dapat berdampak merugikan bagi kelompok sensitif, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan aspek estetika.

Kualitas udara diklasifikasikan dalam beberapa kategori. Kategori "baik" memiliki rentang PM2.5 antara 0 hingga 50 dan tidak memberikan efek berarti pada kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, atau nilai estetika. Kategori "sedang" memiliki rentang PM2.5 antara 51 hingga 100 dan tidak berpengaruh signifikan pada kesehatan manusia dan hewan, tetapi dapat memengaruhi tumbuhan sensitif dan nilai estetika.

Selanjutnya, kategori "sangat tidak sehat" memiliki rentang PM2.5 sebesar 200 hingga 299 dan dapat merugikan kesehatan sejumlah populasi yang terpapar. Kategori terakhir, "berbahaya" (300-500), menunjukkan bahwa kualitas udara secara umum dapat merugikan kesehatan secara serius pada populasi.

Saat ini, kota dengan kualitas udara terburuk adalah Lahore, Pakistan, dengan AQI 187, diikuti oleh Delhi, India, dengan AQI 174. Jakarta berada di peringkat ketiga dengan AQI 165, diikuti oleh Dhaka, Bangladesh, di peringkat keempat dengan AQI 162, dan Mumbai, India, di peringkat kelima dengan AQI 157.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di wilayah tersebut. Tugas dari satuan tugas ini mencakup penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian polusi udara dari kegiatan industri, pemantauan berkala terhadap kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan yang dihasilkan oleh polusi udara.

Satuan tugas ini juga bertugas menerapkan langkah-langkah pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan, serta penanggulangan keadaan darurat. Upaya lainnya mencakup penerapan wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selain itu, satuan tugas ini akan meningkatkan ruang terbuka, menggalakkan konsep bangunan hijau, serta mempromosikan gerakan penanaman pohon. Masyarakat juga akan diikutsertakan dalam upaya perbaikan kualitas udara, dan akan dilakukan pengawasan terhadap ketaatan perizinan yang berdampak pada pencemaran udara, serta penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang telah diterapkan agar dapat mengatasi permasalahan pencemaran udara dengan lebih efektif. (ant)
 


Berita Lainnya