Pilkada 2024

KPU Tegaskan Kotak Kosong Tak Berhak Dapat Fasilitas Kampanye

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
14 hours ago
KPU Tegaskan Kotak Kosong Tak Berhak Dapat Fasilitas Kampanye
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kanan) didampingi anggota KPU RI Yulianto Sudrajat (kiri) dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini merespons fakta bahwa terdapat 35 wilayah yang akan melaksanakan pilkada dengan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

"Kami tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Yang difasilitasi adalah pasangan calon yang telah mendaftar. Kotak kosong, tentu saja, tidak mendaftar," ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya memfasilitasi pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024. Menurutnya, hanya pasangan calon yang ditetapkan yang dapat melakukan kampanye, sementara kotak kosong hanya berperan dalam pengundian nomor urut.

"Kotak kosong tidak berhak mendapatkan fasilitas kampanye, alat peraga, atau ikut serta dalam debat. Debat akan fokus pada visi dan misi pasangan calon tunggal yang didalami oleh panelis," tambahnya. Meskipun begitu, kotak kosong tetap disertakan dalam proses pengundian nomor urut. "Kotak kosong tetap diundi untuk menentukan posisinya, apakah calon tunggal atau kotak kosong yang mendapatkan nomor urut tertentu," jelas Afif.

Lebih lanjut, Afif juga menyampaikan bahwa secara teknis, KPU tidak memiliki aturan yang memungkinkan fasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun, KPU juga tidak memiliki wewenang untuk melarang pihak-pihak yang ingin mengkampanyekan kotak kosong karena belum ada pengaturan khusus dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai hal ini.

"Kami tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong, tetapi juga tidak bisa melarangnya, karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut," imbuhnya. Sebagai informasi, awalnya tercatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, dua wilayah mendapatkan tambahan pasangan calon sehingga menyisakan 41 wilayah dengan calon tunggal. Hingga saat ini, setelah dibuka kembali penerimaan dokumen pencalonan pada 11-16 September, terdapat 35 wilayah yang tetap memiliki calon tunggal.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara

11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.


Berita Lainnya