Nasional

Kecolongan! KPU Cek Dugaan Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
9 hours ago
Kecolongan! KPU Cek Dugaan Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

JAKARTA - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan akan memeriksa kasus pelantikan tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial HA, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9/2024).

"Kami akan melakukan pengecekan, baru saja kami mendapatkan informasi terkait hal ini dari Singkawang," ujar Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat. Ia menambahkan KPU perlu melakukan pengecekan mendetail karena cakupan wilayah yang luas.

"Jangkauannya sangat banyak, dan kami perlu melakukan pengecekan secara spesifik terkait daerah-daerah tersebut," lanjutnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendesak agar jabatan HA sebagai anggota DPRD ditangguhkan sampai proses hukumnya selesai. Menurutnya, kasus yang melibatkan tersangka adalah masalah serius yang mempengaruhi kredibilitas lembaga legislatif.

Ia juga menyarankan DPRD Singkawang agar menindak HA dari sisi kode etik, mengingat yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota dewan. Apabila terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil. "Selain masalah asusilanya, perlu dilakukan investigasi mengenai kehadiran tersangka dalam pelantikan, karena sebelumnya dia mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan polisi, namun bisa hadir saat pelantikan DPRD," kata Pangeran dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pangeran menegaskan tidak ada kekebalan hukum bagi anggota legislatif yang terlibat dalam kejahatan serius, terutama yang menyangkut kejahatan terhadap anak. HA dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga masa hukuman karena status pelaku sebagai tokoh masyarakat. HA juga dikenai sanksi berdasarkan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (ant)
 


Berita Lainnya