Pilkada 2024
Bawaslu Bolehkan Kampanye Kotak Kosong, tapi Ada Syaratnya
JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kampanye untuk mendukung kolom atau kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga menekankan pentingnya pengawas pemilu untuk mensosialisasikan aturan kampanye sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Pengawas pemilu harus menyosialisasikan aturan sesuai dengan PKPU Kampanye Pilkada. Jika ada kolom kosong, itu adalah pilihan yang sah. Masyarakat dapat memilih pasangan calon (paslon) atau memilih kolom kosong," ujar Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Bagja menjelaskan bahwa ketika hanya ada satu paslon yang bersaing melawan kotak atau kolom kosong, masyarakat tetap memiliki dua pilihan dalam menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, fenomena kotak kosong mencerminkan kritik terhadap partai politik dan daerah yang hanya menampilkan paslon tunggal.
Ia juga memperingatkan bahwa pemilihan dengan hanya satu paslon berpotensi meningkatkan praktik politik uang. Oleh karena itu, Bagja meminta agar pengawas pemilu di daerah-daerah dengan paslon tunggal melakukan pengawasan yang ketat dan cermat.
Selain itu, Bagja menekankan agar pengawas pemilu berani menindak tegas dugaan pelanggaran pemilu. Ia berharap para pengawas tidak takut untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
"Pengawas pemilu harus berani seperti Bung Karno yang pernah berkata 'vivere pericoloso,' yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan kekuatannya," tutupnya. (dan)