Nasional

KPK Upaya Rampas Harta Korupsi Rafael Alun Lewat Kasasi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
25 April 2024 19:30
KPK Upaya Rampas Harta Korupsi Rafael Alun Lewat Kasasi
Juru bicara KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan memori kasasi terhadap putusan mengenai perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tim jaksa tetap berkomitmen untuk merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan pemulihan aset seperti yang dijelaskan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah mengajukan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontra memori kasasinya melalui Panmud Tipikor di PN Jakarta Pusat.

"Dalil dari memori kasasi Tim Jaksa pada dasarnya meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dengan argumentasi dan pandangan yang sama mengenai pentingnya efek jera melalui perampasan aset," katanya.

Selain itu, Tim Jaksa dalam kontra memori kasasinya juga membantah dalil kasasi yang diajukan oleh terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya. Sebelumnya, tim jaksa KPK pada Kamis, 28 Maret 2024, telah mengajukan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Ali menjelaskan salah satu analisis tim jaksa KPK adalah mengenai pertimbangan majelis hakim terkait aset rumah yang dikembalikan, di antaranya yang berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputuskan dikembalikan, sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar putusan tersebut," katanya.

Juru bicara dengan latar belakang jaksa itu mengatakan bahwa tim jaksa KPK akan menyampaikan argumentasi yuridis lengkapnya dalam memori kasasi. KPK berharap agar majelis hakim tingkat kasasi sependapat bahwa korupsi merugikan masyarakat luas dan dalam putusannya mempertimbangkan dan mengutamakan pemulihan aset sebagai salah satu bentuk efek jera.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan putusan di tingkat banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Selain itu, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 
 
 
 
 

 


Berita Lainnya