Nasional
KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Terkait Kasus Suap Hasto Kristiyanto
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (03/01/25). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Mengenakan kemeja putih, ia enggan memberikan banyak komentar kepada awak media.
“Saya sebagai saksi,” ujar Ronny singkat. Ketika ditanya lebih lanjut, ia hanya menjawab, “Nanti saja.”
Pencopotan Ronny Sompie dan Kasus Harun Masiku
Ronny Sompie sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly setelah Harun Masiku menjadi buronan. Pencopotan ini dipicu oleh kekeliruan informasi terkait keberadaan Harun di Indonesia.
Pada 22 Januari 2020, Ronny menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Jakarta sejak 7 Januari. Namun, pada 16 Januari, Yasonna mengklaim Harun masih berada di luar negeri. Ronny menjelaskan bahwa keterlambatan informasi tersebut disebabkan gangguan perangkat IT di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar:
Dugaan Suap PAW DPR RI 2019–2024
Hasto diduga terlibat dalam upaya menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Nilai suap mencapai Rp 600 juta, yang diberikan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)
Hasto juga diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghalangi penyidikan, termasuk mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dan memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan barang bukti.
Bahkan, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh penyidik.
Pasal yang Menjerat Hasto
Atas tindakannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 21, atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pencegahan ke Luar Negeri
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menkumham Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan dugaan suap yang sistematis. (mul)
#KPK #KasusSuap #HastoKristiyanto #HarunMasiku #KorupsiDPR #PAW #BerantasKorupsi