Metropolitan

Komplotan Penipu Ini Incar Nasabah Bank Lansia

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 September 2024 17:00
Komplotan Penipu Ini Incar Nasabah Bank Lansia
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom dan Kanit Reskrim AKP Emir Bustarosa saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

JAKARTA - Aparat Kepolisian telah menangkap empat pelaku penipuan yang menargetkan lansia di luar bank di 15 lokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Kelompok ini terdiri dari tujuh orang, dengan empat pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading dan tiga lainnya ditahan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa. Keempat pelaku yang ditangkap adalah tiga pria dengan inisial AS, SA, RSKT, dan DW. Sedangkan tiga pelaku yang ditahan di Polda Sumatera Utara adalah SA, RK, dan EY.

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Kelapa Gading menerima tiga laporan polisi terkait kasus ini. "Polsek Kelapa Gading bekerja sama dengan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Dirkrimum Polda Sumut, dan Dirkrimum Polda Riau untuk menangkap para pelaku," tambahnya. Kelompok ini melakukan penipuan dengan mendekati korban yang baru saja mengambil uang dari bank. Mereka mengelabui korban dengan menawarkan penukaran uang dalam mata uang asing dan meminta korban untuk menyerahkan perhiasan.

"Barang bukti yang diamankan termasuk uang dalam mata uang asing, seperti 150 lembar dolar Peru dan 100 lembar dolar Singapura dengan nominal 10.000 dolar Singapura, serta barang-barang lainnya," jelasnya. Kelompok ini beroperasi secara mobile dan antar kota, mengincar lansia yang lemah secara fisik dan tidak memiliki pendamping. "Kami akan memeriksa keaslian mata uang asing ini di laboratorium, berkoordinasi dengan Bank Indonesia," ujar Kapolres.

Keempat pelaku dikenakan pasal 378 junto pasal 372 junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun, karena pelaku merupakan residivis dan melakukan aksi berulang, ancaman hukumannya bisa melebihi lima tahun. "Tiga dari empat pelaku adalah residivis yang pernah ditahan di Bali, Magelang, dan Malang," tambahnya.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan penangkapan ini dilakukan lima hari setelah aksi pelaku viral di media sosial. Setelah pemeriksaan, kelompok ini diketahui beroperasi di 15 lokasi, namun hanya tiga lokasi yang melaporkan kejadian tersebut. Inisial keempat pelaku adalah AS alias Duren, SA alias Dewi, RKST alias Profesor, dan A alias Jojon yang berperan sebagai sopir dengan pelat palsu. "Raden Suryo adalah ketua kelompok, dan mereka melakukan aksi ini bersama-sama," kata Kapolsek. (ant)
 
 


Berita Lainnya