Metropolitan

Koboi Cinere akhirnya Tidur di Lantai Penjara Polsek

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
15 hours ago
Koboi Cinere akhirnya Tidur di Lantai Penjara Polsek
Ilustrasi aksi koboi

DEPOK - PNM (39), pria yang melakukan aksi koboi jalanan dengan menembakkan senjata di Jalan Bandung, Cinere, Depok, kini ditahan di Polsek Cinere. Penahanan dilakukan tak lama setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“(Tersangka) ditahan di Polsek Cinere,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana, Rabu (20/11/2024). Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Betul (perkara masih dipegang Polsek),” tambahnya.

PNM dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal.

Awal Perselisihan

Kasus ini bermula dari perselisihan antara PNM dan korban berinisial AP di Jalan Bandung, Blok M, Depok. Insiden terjadi setelah kendaraan keduanya nyaris bersenggolan. Perselisihan tersebut awalnya telah diselesaikan di lokasi kejadian.

Namun, dua jam kemudian, PNM diduga sengaja mencari AP. “Pelaku diduga mencari korban dan bertemu di jalan. Pelaku kemudian mengikuti dan mengadang mobil korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (16/11/2024).

Punya Izin

Sebelumnya seorang pria berinisial P ditangkap oleh polisi setelah melepaskan tembakan di udara akibat perselisihan kendaraan di Cinere, Kota Depok. Insiden ini terjadi pada Jumat (15/11/2024) sore, melibatkan pengemudi mobil Toyota Hilux berwarna hitam dan pengendara mobil Kijang.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, mengonfirmasi pelaku telah diamankan di Polsek Cinere untuk diperiksa lebih lanjut. "Pelaku sudah kami bawa ke Polsek kemarin. Berdasarkan data KTP, statusnya wiraswasta dengan inisial P," ujar Arya, Minggu (17/11/2024).

Arya menjelaskan pelaku memiliki izin senjata api untuk keperluan bela diri. Meski demikian, polisi masih mendalami alasan dan motif pelaku menggunakan senjata tersebut. "Dari izin yang kami cek, senjata itu memang dimiliki secara legal. Namun, kriteria penggunaan untuk bela diri sangat terbatas. Tindakan seperti ini masih kami dalami," jelas Arya.

Arya, menjelaskan pelaku adalah warga sipil yang memiliki izin resmi untuk kepemilikan senjata api. Meski demikian, polisi masih menyelidiki alasan di balik penggunaan senjata tersebut. "Pelaku ini warga sipil, bukan anggota TNI. Senjatanya memiliki izin dari Polri dan digunakan untuk keperluan bela diri," kata Arya kepada wartawan, Minggu (17/11/2024). Arya menegaskan izin kepemilikan senjata api tidak dikeluarkan sembarangan, dan penggunaannya memiliki kriteria khusus, seperti dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa.

"Kriteria untuk bela diri ada banyak. Tidak sembarang tindakan boleh menggunakan senjata. Kami masih mendalami kasus ini dan memeriksa pelaku lebih lanjut," jelas Arya. Pelaku diketahui menggunakan senjata jenis pistol. Izin penggunaan senjata ini diberikan oleh Polri setelah melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.

"Izin senjata api untuk sipil sepenuhnya berasal dari Polri. Kepemilikannya diatur secara ketat, dan hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat," tambahnya. Arya menerangkan, izin senjata untuk bela diri diperbolehkan hanya dalam situasi mendesak yang mengancam keselamatan jiwa pemiliknya atau orang lain. "Senjata ini untuk digunakan dalam keadaan terdesak, misalnya ketika ada ancaman nyata terhadap nyawa," katanya.

Aksi Kekerasan

PNM menghadang mobil AP, lalu menodongkan senjata api ke arah korban dan kakaknya yang berada di dalam mobil. Ia juga memukul AP hingga korban mengalami luka di bagian bibir.

Tak berhenti di situ, PNM melepaskan satu tembakan ke udara menggunakan pistol Sig Sauer miliknya sebelum melarikan diri. “Pelaku meletuskan senjata api satu kali ke udara, lalu kabur,” jelas Ade Ary. (dan)


Berita Lainnya