Nasional
KKP Usut Dalang Pagar Laut Tangerang
Pembongkaran Berlanjut atas Perintah Presiden
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki pihak di balik berdirinya pagar laut ilegal di pesisir Kabupaten Tangerang. Langkah ini mencakup pemanggilan sejumlah nelayan yang disebut mengetahui informasi terkait keberadaan pagar tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto, menyebut bahwa pemanggilan nelayan sempat tertunda. "Kelompok nelayan yang dimaksud sudah kami panggil minggu lalu, tapi mereka meminta penjadwalan ulang ke pekan ini, sekitar tanggal 20-an," ujar Doni, Minggu (19/01/25).
Doni menegaskan bahwa fokus KKP saat ini adalah memastikan tanggung jawab administratif terkait pendirian pagar laut. Jika ada indikasi pidana, kasus akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau terbukti ada unsur pidana, itu ranah polisi. Kami di KKP menangani sanksi administratif seperti denda. Pemilik pagar harus jelas identitasnya agar dia yang bertanggung jawab atas pembongkaran dan restorasi, bukan negara," jelas Doni.
Pembongkaran Lanjut atas Perintah Presiden
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang akan terus dilakukan. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Lanjut. Sudah perintah Presiden," kata Jenderal Agus, Minggu (19/01/25).
Pembongkaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan aturan di kawasan pesisir sekaligus mengembalikan fungsi ekosistem laut yang terganggu oleh aktivitas ilegal tersebut.
Polemik Pagar Laut
Keberadaan pagar laut di Tangerang telah memicu polemik, terutama di kalangan nelayan yang aktivitasnya terganggu. Selain itu, praktik serupa juga ditemukan di wilayah lain seperti Bekasi dan Jakarta Utara. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menangani masalah ini secara tegas dan transparan. (mul)
#PagarLautTangerang #KKP #EkosistemLaut #Prabowo #NelayanBerdaulat #LingkunganHidup #PenegakanHukum