Nasional

Kini Bebas Masker, Ini Kilas Balik Pandemi Covid-19

Redaksi — Satu Indonesia
11 Juni 2023 15:02
Kini Bebas Masker, Ini Kilas Balik Pandemi Covid-19

PEMERINTAH telah mencabut aturan wajib menggunakan masker di tempat umum dan transportasi umum, setelah melewati dua tahun masa pandemi Covid-19. Selama dua tahun itu pula, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Tak sedikit korban meninggal akibat Covid-19, baik di Indonesia maupun di seluruh penjuru dunia. Perlu juga kita mengingat kembali, pandemi yang cukup menyita perhatian banyak negara.

Pandemi COVID-19, yang disebabkan oleh virus corona jenis baru yang disebut SARS-CoV-2, dimulai pada akhir tahun 2019 di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok.  Awal Munculnya pada bulan Desember 2019, otoritas kesehatan di Wuhan mulai melaporkan adanya sekelompok kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kebanyakan kasus tersebut terkait dengan pasar hewan hidup yang juga menjual satwa liar. Pada tanggal 31 Desember 2019, pemerintah Tiongkok melaporkan wabah tersebut ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pada awal Januari 2020, para ilmuwan di Tiongkok berhasil mengidentifikasi virus penyebab infeksi sebagai jenis baru dari keluarga coronavirus, yang kemudian dinamakan SARS-CoV-2. Virus ini memiliki kemiripan genetik dengan virus yang menyebabkan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) pada tahun 2002-2003.

Meskipun pemerintah Tiongkok telah mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan penyebaran virus di dalam negeri, virus ini mulai menyebar ke negara-negara lain melalui perjalanan internasional. Pada bulan Januari 2020, kasus-kasus pertama COVID-19 dilaporkan di negara-negara seperti Thailand, Jepang, dan Korea Selatan. Pada bulan Maret 2020, WHO mengumumkan bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi global, mengingat penyebaran yang cepat dan luas di seluruh dunia.

Untuk mengurangi penyebaran virus, banyak negara menerapkan langkah-langkah pengendalian yang ketat. Ini termasuk karantina wilayah, pembatasan perjalanan, penguncian, penggunaan masker wajah, jarak sosial, dan kampanye cuci tangan yang sering. Pemerintah juga memperkuat sistem perawatan kesehatan, meningkatkan pengujian dan pelacakan kontak, serta mempromosikan vaksinasi sebagai upaya pengendalian jangka panjang.

Pandemi COVID-19 memiliki dampak signifikan pada kesehatan dan ekonomi global. Ribuan orang meninggal dunia dan jutaan lainnya terinfeksi virus ini. Sistem perawatan kesehatan di banyak negara mengalami tekanan yang luar biasa. Selain itu, banyak sektor ekonomi terkena dampak negatif, dengan penutupan bisnis, pemutusan hubungan kerja massal, dan resesi ekonomi.

Dalam upaya untuk menghentikan penyebaran virus, pengembangan vaksin COVID-19 menjadi prioritas utama. Pada Desember 2020, vaksin-vaksin COVID-19 mulai disetujui dan diberikan izin penggunaan darurat oleh badan regulasi di berbagai negara. Vaksinasi massal dilakukan di seluruh dunia, dengan tujuan untuk mencapai kekebalan kelompok dan mengurangi dampak pandemi.

Selama pandemi, muncul beberapa varian virus SARS-CoV-2 yang lebih menular, seperti varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta. Varian-varian ini menimbulkan keprihatinan karena kemampuannya untuk menghindari kekebalan yang diberikan oleh vaksin atau penyakit sebelumnya. Munculnya varian-varian ini menyebabkan perluasan upaya pengujian, pelacakan, dan penelitian yang lebih lanjut.

Perkembangan pandemi COVID-19 terus berlanjut, dan upaya global masih dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus, memperkuat sistem kesehatan, dan mengatasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya. 

Kini, Pandemi Covid-19 telah berakhir dan berubah menjadi Endemi. Perlahan-lahan sejumlah peraturan yang sebelumnya menjadi protokol kesehatan, dicabut satu persatu. Terakhir, Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum dan transportasi umum. 

Namun bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. 

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (sa)


Berita Lainnya