Gaya Hidup

Kerap Dipakai Pinjol dan Judol, Menkominfo Evaluasi Pembayaran Digital

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Agustus 2024 08:30
Kerap Dipakai Pinjol dan Judol, Menkominfo Evaluasi Pembayaran Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital sebagai langkah untuk mencegah dan memberantas judi online.

"Ada tiga komponen utama yang harus kita evaluasi secara menyeluruh: sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online. Pinjaman online juga perlu kita tertibkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Jakarta.

Selain memblokir akses platform judi online, Kemenkominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk menghentikan layanan pembayaran yang terkait dengan judi online. Budi mengungkapkan hingga saat ini, sebanyak 32 situs yang digunakan untuk mengubah pulsa menjadi uang telah diblokir.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 2.865.000 situs dan konten yang terkait dengan judi online. Kemenkominfo juga telah memutus akses dari Network Access Provider (NAP) asal Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi penggunaan VPN gratis sebagai upaya untuk menghambat akses ke platform judi online.

"Kominfo telah memutus NAP dari Kamboja dan Davao, dan juga membatasi banyak VPN gratis. VPN ini sering digunakan oleh pemain judi online untuk mengakses situs judi," jelas Budi. Budi menegaskan judi online kini menjadi ancaman serius. Mengutip data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Budi menyebutkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun, dan diperkirakan akan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024. Menurut Budi, sekitar 80 persen pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah.

"Masyarakat ini menjadi korban. Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan literasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat bahwa judi online tidak akan membuat mereka kaya, melainkan hanya akan menyengsarakan mereka," tambahnya. Budi juga menekankan pentingnya penerapan 5K dalam pencegahan dan pemberantasan judi online: kepedulian, komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal godaan. (ant)
 
 


Berita Lainnya