Nasional
Kelompok Muslim Protes Azan Running Text , Kemenkominfo Malah Klaim Kayak Gini
JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan tayangan azan yang ditampilkan dalam bentuk teks berjalan saat Misa Akbar yang dihadiri oleh Paus Fransiskus telah mendapatkan persetujuan dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Ormas yang menyetujui langkah ini, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, memandangnya sebagai bentuk penghormatan pemerintah dan ormas Islam terhadap tamu negara, yaitu Paus Fransiskus.
"Tindakan ini sesuai dengan Surat Menkominfo yang menindaklanjuti surat dari Kementerian Agama yang disampaikan oleh Dirjen Binmas Islam dan Dirjen Binmas Katolik," ujar Nezar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Nezar menjelaskan Paus Fransiskus akan memimpin Misa Akbar di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Kamis (5/9), yang akan disiarkan secara langsung oleh beberapa stasiun televisi. Misa tersebut merupakan bagian dari ibadah bagi umat Katolik, yang kebetulan bertepatan dengan waktu azan magrib.
"Kemenag sepakat bahwa azan magrib akan ditampilkan dalam bentuk teks berjalan selama siaran tersebut," tambahnya. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengimbau stasiun televisi untuk menayangkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan saat menyiarkan langsung ibadah misa yang dipimpin Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis (5/9). Imbauan ini tertuang dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 September 2024, yang salinannya diperoleh ANTARA pada Selasa (3/9/2024) malam.
Sebelumnya kelompok muslim dari Front Persaudaraan Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 melayangkan pernyataan sikap protes keras atas surat Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Surat dengan Nomor : B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024, tertanggal 2 September 2024, ditandatangani oleh Wayan Toni Supriyanto selaku dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika. Isi surat tersebut pada intinya menginstruksikan kepada seluruh direktur utama lembaga penyiaran dan ketua asosiasi dan persatuan lembaga penyiaran, yang pada pokoknya:
1. Acara misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada 5 September 2024 mulai pukul 17.00 s/d pkl.19.00 disiarkan secara langsung dan tidak terputus di seluruh televisi nasional.
2. Azan Maghrib yang biasa disiarkan melalui televisi nasional pada sekitar pukul 17.56 sampai selesai pada hari dan tanggal yang sama pada intinya ditiadakan, dan diganti dengan running text, sebagaimana poin angka tiga surat dirjen PPI di atas.
”Berdasarkan hal tersebut maka, kami Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, menyampaikan sebagai berikut. Pertama, bahwa kami selaku umat Islam Indonesia tidak mempermasalahkan kegiatan agama dari pihak lain selama kegiatan tersebut tidak mencampuradukkan ajaran agama atau menegasikan kegiatan agama lain pada saat yang bersamaan, sebagaimana ajaran Islam yaitu, lakuum dinukuum waliyyadiin,” ungkap pernyataan bersama Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum GNPF-U UstazYusuf M Martak, dan Ketua Umum DTN PA 212 KH Ahmad Shobri Lubis.
Kedua, surat dari Dirjen PPI diatas, secara substansi adalah merupakan bentuk penegasian terhadap azan maghrib yang sudah lazim terjadi sejak puluhan tahun lalu pada siaran televisi dan radio nasional. Dengan adanya surat tersebut justru sangat mengganggu keberagaman dan toleransi yang sudah terjalin sejak lama di NKRI ini.
”Ketiga, surat Dirjen PPI tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sudah terjangkiti virus islamphobia dan intoleran terhadap keberadaan azan magrib dan ajaran islam,” ungkap pernyataan tersebut.
Keempat : azan adalah merupakan suara yang dikumandangkan, bukan merupakan bentuk pengumuman dalam bentuk tulisan, sehingga, dengan surat dari Dirjen PPI kemenkominfo tersebut, berarti sudah mengganti syariat azan dari suara menjadi pengumuman dalam bentuk tulisan.
”Mengubah syariat Islam apalagi dilakukan oleh orang dari kalangan di luar Islam adalah merupakan bentuk penghinaan dan penistaan terhadap syariat Islam,” cetus pernyataan bersama itu. ”Berdasarkan hal hal di atas maka, kami:
1. Memprotes keras surat dan sikap dari Kemenkominfo yang memerintahkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengganti azan menjadi pengumuman berupa running text.
2. Mendesak dengan segera agar Dirjen PPI Kemenkominfo segera mencabut surat tersebut dalam waktu 1x 24 jam.
3. Meminta dengan hormat kepada seluruh lembaga penyiaran, radio dan televisi nasional untuk tidak mematuhi isi surat dirjen PPI tersebut.
4. Meminta umat Islam untuk menyiagakan diri dan meningkatkan kewaspadaan dari serangan doktrin dan ajaran sesat oleh pihak-pihak anti-Islam yang ingin menghapus syariat Islam secara halus dan terselubung, baik oleh pihak yang ada dalam tubuh rezim maupun agen agen propagandanya,” ungkap pernyataan bersama tersebut. (ant)