Gaya Hidup

Kecanduan Judi Online Mirip Mabuk Narkoba, ”Tak Ada Kapoknya”

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 November 2024 12:00
Kecanduan Judi Online Mirip Mabuk Narkoba, ”Tak Ada Kapoknya”
Ilustrasi kecanduan judi online

JAKARTA - Kasus judi online di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan, disebut sebagai "bencana sosial nasional." Data menunjukkan lebih dari 8 juta warga Indonesia terjerat dalam judi online, dengan aliran uang sekitar Rp 2 triliun dari masyarakat kelas menengah ke bawah mengalir ke luar negeri.

Banyak korban yang mengalami kerugian besar hingga miliaran rupiah, namun tetap bermain meskipun telah menyadari dampaknya. Beberapa bahkan mengaku tidak jera dan terus terjebak dalam kebiasaan ini.Kepala Divisi Psikiatri RSCM, Dr. dr. Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ, menyebutkan  korban judi online sering kali menunjukkan gejala kecanduan serupa dengan pecandu narkoba. Mereka merasa cemas dan gelisah ketika berhenti bermain.

“Ketika seseorang sudah kecanduan judi, bagian otak depan, yakni prefrontal cortex, kehilangan kendali perilaku. Misalnya, meskipun mereka tahu harus berhenti setelah kalah miliaran rupiah, otak mereka tidak bisa mengendalikan dorongan untuk terus bermain,” jelas dr. Siste dalam konferensi pers di RSCM, Jumat (15/11/2024).

Korban kecanduan judi online memerlukan perawatan intensif, termasuk psikoterapi dan terapi transmagnetic stimulation untuk mengaktifkan sistem kontrol di otak. Selain gejala psikis, kecanduan judi online juga memicu keluhan fisik seperti kecemasan yang disertai peningkatan denyut nadi atau tremor. “Korban bisa mengalami stres berat hingga depresi karena terjebak dalam lingkaran setan: kalah judi, meminjam uang, bermain lagi, kalah lebih banyak, dan terus berulang,” ungkapnya.

Beberapa korban bahkan merasa putus asa, hingga memunculkan ide untuk mengakhiri hidup. Kondisi ini menuntut penanganan serius guna memutus siklus kecanduan dan menyelamatkan para korban dari dampak yang lebih buruk. (dan)
 


Berita Lainnya