Metropolitan
Kasus Suap Polres Metro Jakarta Selatan: Fakta Terbaru dan Tanggapan Resmi
JAKARTA - Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing, mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, dalam kasus suap yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro. Dugaan ini juga mencakup aliran dana kepada beberapa pejabat Polres lainnya, termasuk Kanit berinisial Z, M, serta eks Kasat Reskrim G dan B.
Bukti dan Pengakuan Saksi
Menurut Romi, dugaan tersebut diperkuat oleh pengakuan sejumlah saksi dan bukti aliran dana yang telah dikantongi WRC. "Ada saksi yang melihat pertemuan, dan ada pengakuan bahwa pimpinan (Ade) menerima sejumlah uang," ungkap Romi dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Jumat (31/01/25).
Bantahan Kapolres Metro Jakarta Selatan
Menanggapi tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal membantah keras bahwa dirinya menerima dana suap sebesar Rp 400 juta. Ia mengakui memang pernah bertemu dengan kuasa hukum tersangka, tetapi menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran uang tersebut.
"Saya tidak bisa bantu apapun. Berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," tegas Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (01/02/25). Ade juga menyebut bahwa uang yang ditawarkan mencapai Rp 400-500 juta, namun ia tetap menolaknya karena kasus tersebut melibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan. Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 5 miliar serta mengambil barang berharga seperti mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dari keluarga tersangka untuk menghentikan penyidikan.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso, menyebut bahwa laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Tanggapan AKBP Bintoro
Dalam video yang diterima media, Bintoro membantah tuduhan menerima uang hingga Rp 20 miliar dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa secara transparan, termasuk pengecekan terhadap percakapan di ponselnya dan rekening keluarganya.
Saat ini, Bintoro bersama tiga anggota Polri lainnya—eks Kasat Reskrim Gogo Galesung, Kanit Resmob berinisial Z, dan Kasubnit Resmob berinisial ND—telah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak 25 Januari 2025. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan segera digelar untuk mengusut tuntas kasus ini. (mul)
#KasusSuapPolres #KorupsiPolri #TransparansiHukum #WRC #IPW #JakartaSelatan #BeritaTerkini #HukumIndonesia #EtikaPolri #AntiKorupsi