Metropolitan

Kasus Preman Bubarkan Paksa Acara Forum Tanah Air, Polda Metro Jaya Janji Buru Pelaku Lainnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Oktober 2024 12:30
Kasus Preman Bubarkan Paksa Acara Forum Tanah Air, Polda Metro Jaya Janji Buru Pelaku Lainnya
Gerombolan preman membubarkan paksa acara Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan.

JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan membiarkan aksi premanisme dan kekerasan terkait pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi tengah memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Kapolda Metro Jaya berkomitmen tidak akan membiarkan premanisme. Kami juga sedang mengejar pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Rabu (2/10/2024). Ade Ary menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa nama yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan mereka sedang dalam pengejaran.

Polisi telah menangkap satu tersangka baru terkait insiden itu, sehingga total ada tiga tersangka yang telah ditangkap. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary. Tersangka baru, MR, ditangkap di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ia dikenai Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan/atau Pasal 355 KUHP karena perannya dalam melakukan kekerasan, termasuk menendang salah satu petugas keamanan dan mencoba memukulnya.

Menurut Ade Ary, tersangka MR bersama beberapa orang lainnya masuk ke ruang diskusi melalui pintu belakang hotel dan melakukan pembubaran paksa serta menganiaya petugas keamanan. Korban, seorang petugas keamanan, dipukul di bagian kepala dan badan, serta didorong saat berusaha menghalau pelaku.

Selain MR, dua tersangka lainnya, yaitu FEK sebagai koordinator aksi dan GW, telah lebih dulu ditangkap. Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait insiden tersebut. Insiden pembubaran dan perusakan diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah hotel di Kemang. Dua petugas keamanan dilaporkan terluka akibat kejadian ini. Diskusi itu diketahui dihadiri oleh beberapa tokoh, termasuk mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Refly Harun. (dan)


Berita Lainnya