Nasional

Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka

Redaksi — Satu Indonesia
19 Februari 2025 07:12
Kasus Pemalsuan Sertifikat di Tangerang: Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (Foto: Istimewa)

JAKARTA– Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang, Banten. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, serta penerima kuasa.

Penggeledahan dan Barang Bukti Polisi telah menggeledah tiga lokasi, yakni kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen. Di antara barang bukti yang diamankan adalah:

1 unit printer,
1 unit layar monitor,
Keyboard,
Stempel sekretariat Desa Kohod,
Beberapa lembar surat keputusan kepala desa,
Rekening transaksi, serta
Kertas yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.
Penetapan Kades Kohod sebagai Tersangka Setelah melakukan penyelidikan intensif, Bareskrim Polri menetapkan Arsin sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya, yaitu Sekretaris Desa Kohod serta dua penerima kuasa.

"Dari hasil gelar perkara, kami telah sepakat menetapkan empat tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa (18/02/25).

Peran dan Modus Operandi Para Tersangka Keempat tersangka diduga telah bermufakat memalsukan dokumen guna mengajukan permohonan hak atas tanah. Praktik ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

"Mereka membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, serta surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod," jelas Djuhandani.

Hasil investigasi mengungkap bahwa dari pemalsuan ini telah diterbitkan 263 SHGB dan 17 SHM di wilayah tersebut.

Motif Ekonomi Dibalik Pemalsuan Pihak kepolisian menduga motif utama kasus ini adalah keuntungan ekonomi. Namun, dalam pemeriksaan, para tersangka saling melempar tanggung jawab terkait uang hasil pemalsuan.

"Dalam konfrontasi antara Kades, Sekdes, dan penerima kuasa, terjadi saling lempar terkait uang yang diperoleh," ungkap Djuhandani.

Langkah Lanjutan: Pencegahan dan Penyelidikan Lebih Lanjut Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku belum ditahan. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mencegah mereka melarikan diri, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal). (mul)

#KasusPemalsuan #HukumIndonesia #BareskrimPolri #MafiaTanah #Tangerang




Berita Lainnya