Nasional

Kasus Kekerasan ART Tinggi, Kemen-PPPA Bisa Apa?

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Februari 2024 17:00
Kasus Kekerasan ART Tinggi, Kemen-PPPA Bisa Apa?
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen-PPPA Ratna Susianawati saat ditemui di Jakarta, Jumat (5/1/2024).

JAKARTA - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, menyatakan  kasus kekerasan yang dialami oleh asisten rumah tangga (ART) masih terus terjadi di masyarakat.

Menurut Ratna, kasus-kasus seperti penyiksaan, penyekapan, perbudakan, dan lain sebagainya masih sering terjadi dan ditemukan di masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku harus menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa di kemudian hari dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

"Semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan, baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa," ujarnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berupaya menjamin pemenuhan hak perempuan korban kekerasan dalam rangka menurunkan angka kekerasan. Upaya ini merupakan arahan prioritas Presiden RI yang sejalan dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yaitu memberikan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi lintas nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baru-baru ini, terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur. Dari lima korban KDRT tersebut, empat di antaranya masih merupakan anak-anak dan satu orang lainnya adalah perempuan dewasa. (ant)


Berita Lainnya