Metropolitan

KAI "Cuekin" Nasib Korban Kebakaran Manggarai

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 September 2024 13:00
KAI "Cuekin" Nasib Korban Kebakaran Manggarai
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi (tengah) didampingi Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin (paling kiri) dan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024).

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) kurang tanggap dalam membahas pemanfaatan lahan bekas kebakaran di RW 06 dan RW 12, Jalan Dr. Saharjo I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

"Saya sudah memfasilitasi audiensi, namun tampaknya PT KAI kurang merespons. Lahan bekas kebakaran itu kan milik PT KAI," ujar Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Jakarta, Senin. Heru menjelaskan pihaknya telah berusaha melakukan pertemuan untuk membahas nasib para korban kebakaran di Manggarai yang sebelumnya menempati lahan milik PT KAI.

Sementara itu, sebanyak 450 korban kebakaran telah direlokasi ke Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. "Mereka diberi waktu dua hingga tiga bulan untuk bisa kembali ke tempat mereka. Selama tiga bulan ini, tempat tinggal mereka di rusun gratis," kata Heru.

Pasar Jaya menyediakan 689 unit kamar di menara tiga rusun, cukup untuk menampung para penyintas kebakaran yang terjadi pada 13 Agustus lalu. Kebakaran tersebut menghanguskan 683 bangunan, termasuk rumah permanen dan semi permanen, dan mengakibatkan 3.043 orang atau 1.050 kepala keluarga (KK) kehilangan tempat tinggal.

Selain relokasi, Pemprov DKI juga memberikan bantuan berupa paket sembako dan peralatan tulis bagi anak-anak korban kebakaran. Heru menambahkan bahwa Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) turut menyumbangkan 450 paket bantuan bagi warga terdampak.

Rusun Pasar Rumput mengadopsi konsep hunian yang terintegrasi dengan pasar, di mana area bawah digunakan untuk pasar, sementara area atas untuk unit hunian. Heru menjelaskan bahwa rusun ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Rusun tersebut menawarkan dua jenis hunian: rusun sewa untuk warga berpenghasilan rendah, serta rusun komersial yang masih dalam proses melalui perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah. (ant)
 
 


Berita Lainnya