Metropolitan
Kacau! Uang DP Pelanggan Habis Dipakai untuk Judi Online
MATARAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengungkap motif penipuan oleh seorang penjual online asal Pemalang berinisial ANS (37) dalam pembelian mesin pakan ternak senilai Rp102 juta, yang ternyata untuk bermain judi.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku ini menggunakan uang muka yang dikirim korban senilai Rp51 juta untuk bermain judi slot," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Jumat. Pelaku yang ditangkap di rumahnya di wilayah Pemalang, Jawa Tengah, sekarang menyesali perbuatannya. Dia telah mengakui kesalahannya dan bersedia menjalani proses hukum di Polresta Mataram.
"Dalam kasus ini, pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Penangkapan ANS ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban dari aksi penipuan pelaku dalam menjual mesin pembuat pakan ternak melalui aplikasi pasar online. Dalam kesepakatan jual beli, pelaku meminta uang muka setengah dari harga jual barang. Setelah barang diterima, pembeli diwajibkan melunasi pembayaran.
"Korban telah mengirimkan uang muka sebesar Rp51 juta dari harga barang Rp102 juta, sebagai tanda jadi pembelian," ujarnya. Namun, barang yang dijanjikan pelaku akan dikirim satu bulan setelah pembayaran uang muka tidak kunjung datang. "Merasa tertipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian ini kepada kami dan dilakukan penyelidikan," ucapnya.
Setelah penyelidikan, keberadaan pemilik toko online penjual mesin pembuat pakan ternak tersebut ditemukan di Pemalang. "Kami berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan berhasil menemukan keberadaan pelaku," katanya. Tim reskrim dari Polresta Mataram bersama personel dari Polres Pemalang kemudian berangkat ke Pemalang. Dengan bantuan dari Polres Pemalang, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin malam (6/5/2024).
Selanjutnya, Yogi menjelaskan bahwa dasar penangkapan pelaku merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang ITE," ujarnya. (ant)