Internasional

Jamaah Umrah WNI Terpaksa Golput

Tak Bisa Mencoblos di Arab Saudi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Februari 2024 22:01
Jamaah Umrah WNI Terpaksa Golput
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari (tengah) menyampaikan pernyataan dalam Konferensi Pers Bersama untuk Penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri di Kemlu RI, Jakarta, Senin (5/2/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengklarifikasi  warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak dapat memberikan suara dalam pemilu.

Hasyim menjelaskan  pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, telah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024, lebih awal sebelum tanggal pemilihan di Indonesia. Selain itu, dia menyoroti keterbatasan surat suara yang tersedia di lokasi tersebut.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi, yang mencapai 54.479 orang. Meskipun KPU menyiapkan surat suara cadangan, prioritas tetap diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPTLN.

Hasyim juga mengungkapkan  KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata untuk memberikan imbauan kepada biro-biro perjalanan umrah dan wisata. Imbauan tersebut bertujuan agar jamaah umrah kembali ke Indonesia sebelum tanggal pemilihan, yaitu pada 13 Februari 2024, sehingga mereka dapat mencoblos di tempat asal masing-masing.

Sebagai saran tambahan, Hasyim menyarankan agar WNI yang berencana menjalani umrah melakukannya setelah tanggal pemungutan suara. Proses pemilihan presiden 2024 melibatkan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden dan anggota DPR, dengan tiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI. (ant)

 

 


Berita Lainnya