Nasional

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Ingin Seperti "Paman Gibran"

Akan Mundur Adili PHPU terkait PPP

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Januari 2024 07:27
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tak Ingin Seperti "Paman Gibran"

JAKARTA - Arsul Sani, yang terpilih jadi hakim konstitusi rupanya tidak ingin insiden seperti "Paman Gibran" terulang di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu dirinya telah mengajukan permohonan untuk tidak terlibat dalam mengadili perkara hasil pemilihan umum (PHPU) yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Permintaan ini disampaikannya sebelum resmi dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya juga secara informal karena belum (dilantik), ingin juga nanti kalau memang saya sudah efektif, sudah mengucapkan sumpah sebagai hakim, itu minta agar dalam sengketa PHPU itu sepanjang yang menyangkut PPP saya tidak ikut. Saya tidak boleh ikut," kata Arsul di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu.

Arsul menjelaskan ia akan meminta kepada delapan hakim konstitusi lainnya untuk tidak melibatkannya dalam PHPU yang melibatkan PPP terkait hasil Pemilu Legislatif. Tujuannya adalah untuk menjamin imparsialitas dan independensi dalam penanganan kasus tersebut.

"itu untuk menjamin soal itu tadi, imparsialitas dan independensi. Jadi itu yang saya sedang komunikasikan. Cuma itu nanti akan saya declare (deklarasi) resmi, kalau pas nanti katakanlah ada acara pisah sambut lah. Itu saya akan sampaikan," tambahnya.

Arsul menyerahkan keputusan terkait PHPU Pemilihan Presiden kepada kesepakatan delapan hakim konstitusi lainnya. Ia menjelaskan perbedaan pendekatan terkait PHPU Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, di mana ia ingin menjaga netralitasnya terutama terkait dengan PPP.

"Kalau soal pileg jelas. Kalau soal pilpres, saya menyerahkan (kepada delapan hakim konstitusi yang lain), karena kan berbeda. Kenapa kok berbeda? Kalau pileg itu kan menyangkut langsung, misalnya, terutama pemohon, itu kantor PPP. Tapi kalau pilpres, kalau dari kacamata kepartaian, kan tidak ada," tegasnya.

Arsul menegaskan bahwa ia tidak ingin terlibat dalam konflik kepentingan dan bersedia mengungkapkan potensi konflik jika ada hubungan atau ikatan tertentu antara pihak yang berperkara dengan dirinya.

"Jadi kalau, misalnya, ada yang berperkara di sini advokat-nya adik saya atau ipar saya, itu harus saya ungkapkan. Nanti yang memutuskan biar delapan (hakim konstitusi) yang lain," ujarnya.

Arsul Sani telah disetujui sebagai calon hakim konstitusi terpilih dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Selasa (3/10/2023). Sebagai politikus yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP dan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP, Arsul menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan mencapai usia 70 tahun pada 17 Januari 2024.(ant)


Berita Lainnya