Internasional

Italia Siap Bekuk Benjamin Netanyahu, Berikut Daftar Lengkap Negara Anggota ICC

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 hours ago
Italia Siap Bekuk Benjamin Netanyahu, Berikut Daftar Lengkap Negara Anggota ICC
Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.

JAKARTA - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, pada Rabu (20/11). Langkah ini menyusul serangan agresif Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44 ribu warga Palestina, termasuk perempuan dan anak-anak.

Dalam pernyataan resminya, ICC menyatakan adanya "alasan yang masuk akal" bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan perang terhadap warga Gaza.

Keputusan ICC

Berdasarkan Statuta Roma, keputusan ICC bersifat mengikat bagi seluruh negara anggota. Saat ini, terdapat 124 negara anggota ICC yang tersebar di berbagai kawasan: 42 di Eropa, 33 di Afrika, 29 di Amerika, dan 20 di Asia-Pasifik. Negara-negara ini memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki wilayahnya.

Menurut pengacara ICC Jonathan Kuttab, semua negara anggota harus mematuhi ketentuan ini. Menteri Pertahanan Italia, Guido Crosetto, misalnya, menyatakan bahwa negaranya terikat untuk menangkap Netanyahu jika ia berkunjung ke Italia. Meski begitu, Crosetto mengkritik keputusan ICC yang menyamakan Netanyahu dan Gallant dengan pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Italia Antonio Tajani menyebut Italia akan mendukung ICC, tetapi menegaskan peran pengadilan harus tetap bersifat hukum, bukan politis.

Daftar Negara Anggota ICC

Berikut adalah beberapa negara anggota ICC yang memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu dan Gallant jika mereka berada di wilayahnya:

Eropa: Prancis, Jerman, Italia, Inggris, Spanyol, Belanda.

Afrika: Afrika Selatan, Nigeria, Ghana.

Amerika: Argentina, Brasil, Kanada.

Asia-Pasifik: Jepang, Korea Selatan, Australia, Palestina.

Langkah ICC ini menandai babak baru dalam upaya menegakkan hukum internasional terkait konflik di Gaza. Namun, pelaksanaannya akan sangat bergantung pada komitmen negara anggota untuk mematuhi putusan pengadilan ini. (dan)


Berita Lainnya