Metropolitan

Inilah Tampang Penodong Pistol ke PPSU, Ternyata Maniak Sabu

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
18 Oktober 2024 13:00
Inilah Tampang Penodong Pistol ke PPSU, Ternyata Maniak Sabu

JAKARTA - Polisi saat ini tengah memburu seseorang berinisial S, yang merupakan teman Fadly Angriawan, pria yang terlibat dalam penodongan pistol terhadap tujuh anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di rumahnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024). S diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu untuk Fadly. "S sedang diburu sebagai orang yang memberi sabu-sabu," ungkap Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, Jumat (18/10/2024).

Sebelum insiden penodongan, Fadly dan S diduga tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kediaman Fadly. Namun, S berhasil melarikan diri ketika polisi tiba di lokasi. "Kalau Fadly cepat membuka pintu rumah, teman yang bersamanya juga pasti bisa kami amankan. Tetapi karena fokus kami pada pengancaman, temannya itu kabur. Menurut Fadly, dia (S) yang membawa sabu," kata Anggiat.

Saat menggeledah rumah Fadly, polisi tidak menemukan barang bukti terkait penggunaan sabu karena fokus pada laporan pengancaman terhadap petugas PPSU. Namun, setelah dilakukan tes urine, terbukti Fadly telah mengonsumsi sabu. Menurut polisi, Fadly sudah menggunakan narkoba selama lebih dari satu tahun. "Sebelum kejadian, dia sudah menggunakan. Sudah lebih dari setahun dia memakai sabu," tambah Anggiat.

Sebelumnya dilaporkan, seorang pria berinisial FA bertindak arogan dengan menodongkan pistol ke tujuh anggota PPSU di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, petugas PPSU tengah memangkas ranting pohon di depan rumah FA, di Kompleks Buncit Indah, Jalan Mimosa, Pejaten Barat.

"Tiba-tiba, pelaku membuka jendela rumahnya di lantai dua dan dengan kata-kata kasar memanggil petugas PPSU. Kemudian, dia mengacungkan pistol ke arah mereka agar berhenti bekerja," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, Rabu (16/10/2024).

Pemangkasan ranting pohon tersebut dilakukan atas permintaan Ketua Paguyuban Kompleks Buncit Indah, yang mendapat permohonan dari kakak ipar FA. Atas perbuatannya, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 352 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata api secara ilegal. (dan)
 


Berita Lainnya