Metropolitan

Inilah Tampang Pengelola Situs Judi Online di Sumbar yang Ditangkap Polda Metro Jaya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
8 hours ago
Inilah Tampang Pengelola Situs Judi Online di Sumbar yang Ditangkap Polda Metro Jaya
Tersangka FA (23) yang mengelola situs judi online ditangkap di Sumatera Barat oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/9/2024).

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial FA (23), yang diketahui sebagai pemilik dan pengelola situs judi online, di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Pada Jumat, 20 September 2024, penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian online," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntakdi Jakarta, Senin.

Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat petugas dari Subdirektorat Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan sejumlah situs yang diduga terlibat dalam perjudian online. "Beberapa situs tersebut antara lain, pandawara126, asalbet88, targetbet777, dan lainnya," jelasnya.

Untuk memainkan permainan di situs tersebut, pemain atau anggota harus melakukan deposit ke rekening bank yang tercantum di laman situs. Setelah melakukan deposit, pemain dapat berpartisipasi dalam permainan judi yang dikelola oleh tersangka. "Pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk berbagai permainan yang tersedia di situs tersebut," lanjutnya.

Pada 19 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, petugas mendatangi FA untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perjudian online. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, status FA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada 20 September 2024.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, FA kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening deposito Mbanking.

Tersangka FA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FA terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. (ant)
 


Berita Lainnya