Metropolitan

Ini Tampang Kasatpol PP DKI yang ”Gantung” Sanksi Gibran, ternyata PNS Tajir

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Februari 2024 20:32
Ini Tampang Kasatpol PP DKI yang ”Gantung” Sanksi Gibran, ternyata PNS Tajir
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin, kembali menolak untuk memberikan tanggapan terkait sanksi terhadap calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran bagi-bagi susu di area car free day (CFD). Arifin awalnya menjelaskan tentang penanganan atribut kampanye yang akan dicopot selama masa tenang Pemilu 2024. Ketika Kompas.com meminta Arifin untuk menjelaskan sanksi terhadap Gibran yang belum diumumkan, Arifin enggan menjawab dan hendak pergi.

 "Aakh," kata Arifin, lalu tertawa di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/2/2024). Saat ditanya lagi apakah kasus pelanggaran Gibran sudah terlupakan, Arifin kembali enggan memberikan tanggapan.

 "(Itu kan) kata sampean (terlupakan). Sudah dulu ya, saya sedang kurang sehat," ujar Arifin. Belum lama ini, Arifin juga menolak untuk berkomentar ketika ditanya tentang hal yang sama. Dia bahkan menyatakan  kasus tersebut telah berlalu.

"Kok balik lagi ke sana lagi, ke sana lagi. Sudah, sudah berlalu itu,” ujar Arifin, Selasa (30/1/2024). Arifin tidak menjawab apakah Satpol PP telah membahas sanksi sesuai rekomendasi dari Bawaslu terkait kegiatan Gibran yang membagikan susu di area CFD. Dia hanya mengatakan  setiap pelanggaran di area CFD selalu ditindaklanjuti oleh Satpol PP DKI Jakarta pada hari kejadian.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai  Pemprov DKI Jakarta sengaja memperlambat proses untuk menjatuhkan sanksi kepada Gibran. "Dalam kasus ini, ada kesengajaan. Saya melihatnya sebagai upaya untuk mengaburkan masalah," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (23/1/2024).

Menurut Trubus, kurangnya responsif Pemprov DKI tidak terlepas dari status Gibran sebagai putra Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, menjadi sorotan atas harta kekayaannya. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Arifin memiliki harta senilai Rp24,5 miliar, menjadikannya pejabat Pemprov DKI Jakarta paling kaya. Banyak yang penasaran dengan gaji yang diterima Arifin setelah kontroversi ini mencuat.

Setelah menjadi sorotan publik, Arifin mengklaim  dia salah dalam mengisi data LHKPN. “Ada kesalahan dalam pengisian data, nanti saya perbaiki,” ujar Arifin setelah mengikuti rapat pimpinan terkait persiapan Natal dan Tahun Baru di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Ia tidak menjelaskan secara rinci penyebab kesalahan pengisian data LHKPN periode 2021, tetapi mengakui kesalahannya dalam melaporkan harta kekayaan. (dbs)


Berita Lainnya