Nasional

Ichsanuddin Noorsy: Konsesi Tambang untuk Organisasi Keagamaan adalah Suap Politik!

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
10 Juni 2024 08:00
Ichsanuddin Noorsy: Konsesi Tambang untuk Organisasi Keagamaan adalah Suap Politik!
Ichsanuddin Noorsy

JAKARTA - Pengamat ekonomi dan politik Ichsanuddin Noorsy mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

Noorsy membeberkan sejumlah catatan kejanggalan dan penilaian untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi keagamaan. Kejanggalan tersebut antara lain

1. Pemerintah menyadari IUP kepada korporasi membuahkan ketimpangan.

2. Rezim yang salah memberikan perizinan.

”3. Tambang lebih dominan ke public goods ketimbang ke commercial goods. Jika quasi, public goods-nya lebih besar,” ucap Noorsy.

4. Konsesi kepada swasta bukan hanya menggeser kepemilikan dan manfaat tapi jangan menihilkan kedaulatan rakyat pada sumber daya alam (SDA).

5. Pendekatan modal finansial dan teknologi tidak serta merta memosikan hak korporasi yang lebih besar.

”6. Maka pemberian IUP kepada organisasi keagamaan adalah bukti bahwa kebijakan perizinan pada pertambangan salah secara sistematik dan struktural,” sebut Noorsy.

7. Ini juga menunjukkan BUMN pertambangan gagal fungsi karena pemerintah menerapkan kebijakan corporate heavy sebagai wujud neoliberal.

8. Pemberian IUP pada organisasi keagamaan malah memperdalam dan memperluas kesalahan kebijakan. Hal itu disebabkan organisasi keagamaan tidak bisa diposisikan sebagai organisasi kepemilikan atau pemegang konsesi yang pelaksanaannya berhadapan dengan masalah keahlian dan informasi asimetri.

9. Kasus Freeport menjadi contoh tentang keahlian dan informasi asimetri itu.

”Masalahnya, setelah pasal 33 UUD 1945 ditambahkan ayat 4 dan 5, prinsip neoliberal lebih dominan. Alhasil rezim perizinan dipandang hal yang wajar,” ungkap Noorsy. Lebih khusus lagi, kata Noorsy, IUP kepada organisasi keagamaan adalah kooptasi politik.

”Ini merupakan kebijakan politik yang bermuatan komersial untuk kepentingan politik penguasa. Konsesi tambang untuk organisasi keagamaan adalah suap politik,” cetus Noorsy.

Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5/2024) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyebutkan regulasi baru ini mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Sementara itu Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan tersebut.

"Atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri, bahkan telah disetujui oleh Bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batu bara dengan cadangan yang cukup besar kepada PBNU untuk dikelola guna mengoptimalkan organisasi," ujar Bahlil dalam keterangannya di YouTube Kementerian Investasi. (dan)


Berita Lainnya