Politik dan Pemerintahan

Hasto Ditahan KPK, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret

Redaksi — Satu Indonesia
1 day ago
Hasto Ditahan KPK, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret
Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda perjalanan ke Magelang dalam rangka retret yang diadakan pemerintah. Perintah ini dikeluarkan setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus buron Harun Masiku.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/02/25). Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Dua Poin Instruksi Megawati
Dalam surat tersebut, Megawati mengeluarkan dua poin utama yang harus dipatuhi oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP:

Penundaan Perjalanan ke Magelang
Kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP diminta menunda perjalanan ke Magelang, tempat retret yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.
Bagi yang telah dalam perjalanan menuju Magelang, diperintahkan untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum PDIP.

Komunikasi Aktif dan Siaga
Para kepala daerah diminta untuk tetap mengaktifkan alat komunikasi dan standby terhadap panggilan dari partai.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan diberi cap stempel lambang PDIP.

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/02/25) pukul 18.08 WIB. Ia akan mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Kasus yang Menjerat Hasto
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, yang menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, serta beberapa pihak lainnya, termasuk Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP dalam Pemilu 2019. Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta untuk mengupayakan Harun masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru. Hasto diduga berperan dalam mengatur strategi agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah wafat.

Dugaan Obstruction of Justice
KPK juga menduga Hasto terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku. Ia disebut menyuruh Harun merendam telepon seluler sebelum melarikan diri serta memerintahkan salah satu stafnya untuk melakukan hal yang sama sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu kepada penyidik.

Implikasi Politik dan Respons PDIP
Penahanan Hasto Kristiyanto dan perintah Megawati untuk menunda retret di Magelang menambah ketegangan politik internal PDIP. angkah ini dinilai sebagai bentuk soliditas partai dalam menghadapi tekanan hukum terhadap kadernya.

Sementara itu, KPK memastikan bahwa penahanan Hasto tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu dan murni berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan kasus suap PAW anggota DPR. (mul)


#PDIP #HastoKristiyanto #KPK #Korupsi #MegawatiSoekarnoputri #HarunMasiku #RetretMagelang #BeritaTerkini #PolitikIndonesia


Berita Lainnya