Nasional

Gus Yaqut Hormati Pencegahan ke Luar Negeri

KPK Perkirakan KerugianLebih dari Rp 1 Triliun

Redaksi — Satu Indonesia
11 hours ago
Gus Yaqut Hormati Pencegahan ke Luar Negeri
CEGAH TANGKAL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegahnya bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ia meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi, serta menegaskan kesiapannya bersikap kooperatif dalam proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Pernyataan ini disampaikan juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025). “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum,” kata Anna.

Menurut Anna, pihaknya baru mengetahui informasi pencegahan tersebut dari pemberitaan media. Yaqut berharap seluruh pihak memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa prasangka. “Sebagai warga negara yang taat hukum, Gus Yaqut akan mematuhi seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku di KPK,” ujarnya.

Yaqut memahami bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan langkah KPK untuk memastikan keberadaannya di Indonesia demi kelancaran penyidikan. Ia juga meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif, proporsional, dan transparan.

KPK menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur (FHM), terhitung sejak 11 Agustus 2025. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan.

“Pencegahan ke luar negeri dibutuhkan penyidik agar pihak terkait tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan dengan baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi tidak memerinci apakah IAA dan FHM pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan sebelumnya, dengan alasan proses penyelidikan bersifat tertutup. Namun, ia memastikan pemeriksaan berlangsung efektif dan setiap pihak telah memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.

Langkah pencegahan ini dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, surat perintah penyidikan (sprindik) masih bersifat umum sehingga belum menetapkan tersangka.

Dari hasil penyidikan awal, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan kuota tambahan 20.000 jemaah. Kuota yang semestinya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diduga diubah menjadi 50:50. Perubahan itu menguntungkan penyelenggara haji khusus milik swasta dan merugikan hak antrean jemaah reguler yang dikelola negara.

KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan suap atau gratifikasi kepada pejabat yang berwenang dalam penetapan kebijakan tersebut.

Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK. “Kalau memang salah, ya ada konsekuensi hukum, dan itu sudah ranahnya KPK,” ujarnya. (sa)


Berita Lainnya