Metropolitan

Gila! Usai Hubungan Intim, Suami Bunuh Istri karena Cemburu Buta

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 21:00
Gila! Usai Hubungan Intim, Suami Bunuh Istri karena Cemburu Buta
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jaktim, Selasa (2/7/2024).

JAKARTA - Seorang pria berinisial AAW (26 tahun) telah mengakhiri nyawa istrinya RNA (27 tahun) di sebuah kontrakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada hari Minggu (30/6/2024), karena terjerumus dalam cemburu buta.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan insiden ini terjadi setelah pelaku dan korban berhubungan intim di rumah mereka. "Kasus ini dipicu oleh cemburu buta yang dirasakan tersangka terhadap istrinya. Tersangka menduga korban melakukan perselingkuhan dengan pria lain dan sedang hamil dua bulan dengan orang tersebut," ungkap Nicolas di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti. "Hasil tes pack menunjukkan bahwa korban tidak sedang hamil. Selain itu, bukti dari ponsel korban juga tidak menunjukkan adanya hubungan dengan pria lain seperti yang dituduhkan oleh tersangka," tambahnya. AAW, yang bekerja sebagai karyawan di bidang perbengkelan di Depo Cipinang, sebelumnya telah bertengkar dengan RNA karena ketidaksetujuan terhadap tuduhannya. Meskipun korban menyangkal tuduhan tersebut, AAW tetap yakin dan kecemburuan itu memuncak pada aksi kekerasan yang tragis.

"Akhirnya, tersangka mencekik leher korban selama kurang lebih 10-15 menit dan kemudian menjatuhkannya ke lantai," ungkap Nicolas. Ketika korban terluka parah di lantai, pelaku melanjutkan dengan memukul wajah dan kepala korban dua kali. "Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia," jelas Nicolas.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
 
 


Berita Lainnya