Metropolitan

Gila Tingkat Dewa! Ayah Jual Bayi Kandung untuk Judi Online

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
07 Oktober 2024 15:30
Gila Tingkat Dewa! Ayah Jual Bayi Kandung untuk Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menunjukkan tersangka penjual bayinya seharga Rp15 juta

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap motif seorang ayah berinisial RA (36) yang tega menjual bayi kandungnya seharga Rp15 juta di Tangerang. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, hasil penjualan bayi tersebut digunakan RA untuk membeli dua handphone dan juga berjudi online.

"Hasil penjualannya dipakai untuk membeli dua handphone, untuk kebutuhan sehari-hari, dan juga untuk judi online," ujar Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin. Ade Ary menambahkan pasangan suami-istri berinisial HK (32) dan MON (30) yang membeli bayi tersebut memiliki motif karena ingin memiliki anak setelah 10 tahun menikah namun belum dikaruniai anak.

"Menurut penyelidikan awal, pasangan ini tidak memiliki anak selama kurang lebih 10 tahun pernikahan mereka," jelasnya. Untuk detail lebih lanjut terkait kasus ini, konferensi pers akan segera digelar oleh Polres Metro Tangerang Kota. Ade Ary menyebut bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kota Tangerang.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap tiga pelaku dalam kasus penjualan bayi ini, yakni RA sebagai penjual, serta HK dan MON sebagai pembeli. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah RA menemukan postingan di Facebook atas nama akun MON atau Oktavis yang mencari anak balita.

RA kemudian berkomunikasi dengan akun tersebut melalui pesan WhatsApp dan menyepakati pertemuan di Tangerang. RA membawa bayinya yang sebelumnya dititipkan pada ibu mertuanya dengan alasan akan mengunjungi kerabat, dan kemudian menjual bayi tersebut kepada pemilik akun. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (dan)
 


Berita Lainnya