Nasional
FPI-GNPF-U dan PA 212: Proses Hukum Panji Gumilang!
JAKARTA - Tiga organisasi Islam mengeluarkan pernyataan sikap menyikapi ajaran menyimpang yang disebarkan Abdus Salam Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun. Ketiga organisasi tersebut yakni, Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) serta Persaudaraan Alumni (PA) 212. Mereka menilai ajaran Abdus Salam Panji Gumilang sesat dan menyesatkan, sehingga mendesak agar Pemerintah bersikap tegas, menutup pesantren tersebut.
“Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang. Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang,” tegas FPI, GNPF-U dan PA 21 dalam pernyataan sikap bersama, yang diterima Satuindonesia.co, Senin (19/6/2023).
Pernyataan sikap bersama itu ditandatangani oleh masing-masing ketuanya, yakni Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alatthas, Ketua Umum GNPF-U Ust.Yusuf M Martak, serta Ketua Umum PA 212 KH. Abdul Qohar.
Mereka menuntut aparat hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdus Salam Panji Gumilang, karena menyebarkan dan mengajarkan ajaran sesat. Kemudian, mendesak Menteri Agama untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun, serta menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponpes Al Zaytun.
“Menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak Akidah Umat Islam,” tegas mereka.
Beberapa catatan kesesatan Panji Gumilang menurut ketiga organisasi, baik yang diajarkan kepada santri maupun yang muncul dalam media publikasi pesantren Al Zaytun, yakni mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shaf sholat jama'ah. Kemudian, mengajarkan cara azan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap kearah jama'ah, bukan kiblat.
“ Mengajarkan nyanyian salam Yahudi, mengajarkan khotib oleh perempuan dan mencampur non muslim dalam shaf sholat jama'ah,” kata mereka.
Selain itu, Panji Gumilang menurut mereka, menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada madzhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqih yang bisa dijadikan rujukan, dan juga tidak pernah mengajarkan sebagaimana yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang. Sehingga Soekarno berlepas diri dari Abdus Salam Panji Gumilang;
Ajaran sesat lainnya, yakni menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama. Mengatakan Al Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW. Mengajarkan kepada Santri-santri untuk menyebut "Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim" Yang artinya "Berkata Rasulullah SAW dalam Al Qur'an yang mulia", sebagai perwujudan ajaran Al Qur'an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.
“Mengajarkan Keraguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia pertama yang bisa benar bisa juga meleset. Parahnya lagi, didapatkan kesaksian yang mengatakan terdapat dalam Al Zaytun yang mengajarkan, dosa zina akan hilang jika sudah setor uang,” ujar FPI, GNPF-U dan PA 212.
Terakhir, mengajarkan untuk tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah, karena Indonesia juga tanah Suci. “Melihat beberapa ajaran diatas yang diajarkan oleh Abdus Salam Panji Gumilang pada Ponpes Al Zaytun, maka Kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan sikap tegas, tutup pesantrennya, periksa secara hukum Panji Gumilang. Umat Islam harus terus melawan Panji Gumilang dengan ajaran-ajarannya yang sesat dan menyesatkan. Kepada orangtua murid, kami ajak untuk pulangkan anaknya dari ponpes tersebut! tegas mereka. (sa)