Nasional

Firli Bahuri Tak Bisa Umrah Gara-Gara Dicekal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 November 2024 10:00
Firli Bahuri Tak Bisa Umrah Gara-Gara Dicekal
Firli Bahuri

JAKARTA - Ian Iskandar, pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyatakan bahwa kliennya sangat tertekan akibat status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Menurut Ian, status tersebut telah membatasi hak sosial dan ruang gerak Firli, yang terus diawasi selama kasus ini belum selesai.

"Beliau benar-benar tersandera dengan status tersangka yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Hak sosialnya terbatasi, tidak bisa bebas bergerak karena selalu diawasi," ujar Ian dalam konferensi pers, Kamis (28/11/2024).

Ian juga menjelaskan bahwa Firli tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri akibat pencekalan yang diberlakukan. Hal ini membuatnya tidak dapat melaksanakan perjalanan ibadah, termasuk umroh.

"Klien saya dicekal ke luar negeri, sehingga beliau tidak bisa melakukan perjalanan keagamaan, salah satunya umroh. Beban ini juga dirasakan oleh keluarga dan istrinya," tambah Ian.

Selama masa penyelidikan, Firli hanya dapat melakukan aktivitas di dalam negeri, seperti olahraga dan menghadiri pengajian rutin di rumahnya. Ian menyebut bahwa kliennya mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil, termasuk nama baik yang tercemar.

"Kerugian materiil jelas ada, tapi kerugian immateriil lebih besar lagi, termasuk tercemarnya nama baik dan tekanan yang dirasakan keluarga, anak, serta istrinya," ungkap Ian.

Permohonan Penghentian Kasus

Sebagai langkah hukum, Ian telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan DPR RI untuk menghentikan kasus tersebut. Menurutnya, tuduhan terhadap Firli tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan.

Latar Belakang Kasus

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB, Ketua KPK RI, sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Pengembangan

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan antara pimpinan KPK dan pihak yang berperkara. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus ini.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara lebih lanjut. Polisi belum menahan Firli karena pengembangan kasus masih berlangsung. (dan)


Berita Lainnya