Nasional
Firli Bahuri Pilih Hadiri Pengajian daripada Panggilan Bareskrim
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar, menjelaskan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polri. Firli disebut tidak dapat hadir karena menghadiri pengajian rutin di rumahnya.
“Setiap hari Kamis, di rumah beliau ada pengajian rutin bersama anak yatim. Kebetulan juga, ada keponakan beliau yang meninggal, sehingga diadakan sedekah tujuh hari. Jadi, pada saat bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Ian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2024).
Riwayat Pemeriksaan
Ian mengungkapkan bahwa Firli telah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh kali, termasuk dua kali saat masih berstatus saksi. “Sejak 9 Oktober 2023, ketika surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, hingga 23 November 2023, saat beliau ditetapkan sebagai tersangka, panggilan terhadap beliau sudah dilakukan beberapa kali,” katanya.
Tim Gabungan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis pukul 10.00 WIB. Namun, Firli tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Ian Iskandar, yang terlebih dahulu menyerahkan surat pemberitahuan ketidakhadiran ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dugaan Pemerasan
Firli tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.
Selain itu, Firli juga disangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak terkait dalam perkara tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Firli saat ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut terkait kasus yang dihadapinya.