Nasional

Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa Kasus Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

Redaksi — Satu Indonesia
30 Mei 2023 18:06
Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa Kasus Pencopotan Brigjen Endar Priantoro

JAKARTA - Ombudsman membeberkan peluang menjemput paksa Ketua KPK Firli Bahuri dkk terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Jemput paksa akan dilakukan jika Firli cs tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Opsi ketiga adalah opsi pemanggilan paksa bila Ombudsman menilai ada unsur kesengajaan, apalagi dibuktikan dengan surat tertulis terkait dengan penolakan kehadiran," ujar anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengatakan, upaya jemput paksa itu juga diatur dalam undang-undang. Dia menyebut upaya jemput paksa juga bisa dilakukan jika Ombudsman menemukan unsur kesengajaan KPK secara terang-terangan mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Opsi kedua adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman bisa menghadirkan dan berwenang menghadirkan terlapor secara paksa. Pemanggilan paksa ini dengan bantuan Kepolisian Negara RI. Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan, apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," ujarnya.

Dia membeberkan dua opsi lainnya yang dapat diambil Ombudsman. Di antaranya permintaan klarifikasi melalui surat atau telepon serta menganggap Firli dkk tak menggunakan hak jawabnya.

"Opsi itu kan ada beberapa di Ombudsman. Kembali saya sampaikan ada yang memang opsinya itu hanya lewat jawaban tertulis. Kalau kami menilai secara teknis yang bersangkutan memang tidak bisa hadir, dan bahkan terhadap terlapor pun terkadang juga karena pelapor sangat merahasiakan identitasnya, kami juga tidak mau intensitas keterhadirannya juga tinggi,” ujarnya. 

Atau, kata Robert lagi, jika Firly berada di tempat yang jauh, yang memang Ombudsman bisa saja itu hanya dengan proses, apakah telepon atau surat menyurat.  “Sejauh Ombudsman memang menilai informasi yang diberikan memenuhi kebutuhan Ombudsman, kebutuhan pemeriksaan itu opsi yang bisa diambil," tambah Robert.

Dikatakan, opsi kedua adalah opsi dengan kemudian Ombudsman menganggap bahwa yang bersangkutan tidak menggunakan hak jawabnya. Ombudsman akan melakukan konsolidasi untuk menentukan opsi yang dipilih. Dia menuturkan, pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi yang dilaporkan Endar masih terus dilakukan.

"Nah, ini tiga opsi, mana yang dipilih, Ombudsman akan terus melakukan upaya konsolidasi dan persiapan untuk nanti pada akhirnya tentu juga ini akan menjadi informasi publik," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI masih memproses laporan Brigjen Endar Priantoro perihal dugaan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Robert mengatakan jawaban KPK, yang masih mempelajari dan menelaah laporan, kala itu pun dianggap sebagai kabar baik. Ombudsman pun lantas memberikan waktu kepada KPK bersiap.

"Ini tentu kabar yang baik bagi kami dan memang umumnya juga seperti ini jadi kalau pihak terlapor masih perlu persiapan, Ombudsman memberikan waktu," imbuhnya. (sa)


Berita Lainnya