Metropolitan

Dua Anak Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, Polisi Observasi Kejiwaan Tersangka

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 19:30
Dua Anak Bunuh Ayah Kandung di Jaktim, Polisi Observasi Kejiwaan Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

JAKARTA - Polisi sedang melakukan observasi psikiatri terhadap KS (17) dan PA (16), dua remaja yang terlibat dalam pembunuhan ayah kandung mereka, S (55).

"KS dan PA saat ini sedang menjalani observasi psikiatri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mengevaluasi kesehatan mental dan kejiwaan mereka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, pada hari Selasa. Ade Ary juga mengungkapkan bahwa KS telah diperiksa oleh penyidik tanpa melibatkan adiknya, PA. Meskipun KS menyampaikan keinginannya untuk tidak melibatkan adiknya, penyidik tetap mempertimbangkan fakta-fakta peristiwa yang terjadi, sehingga PA ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Ade Ary menyampaikan bahwa KS merupakan otak di balik perencanaan pembunuhan terhadap ayah mereka. "KS memberikan instruksi kepada adiknya, PA, untuk melakukan bagian tertentu, sementara dia sendiri melakukan langkah lain," kata Ade Ary menirukan ucapan dari KS. "PA diduga memukul kepala korban dua kali dengan kayu papan cucian, sementara KS diduga menusuk korban dua kali dengan pisau dapur," tambahnya.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (22/6) dini hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang mengakibatkan kematian seorang pedagang perabotan. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan KS sebagai tersangka pertama, namun setelah pendalaman lebih lanjut, PA juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Pasangan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan 15 tahun penjara," jelas Ade Ary. (ant)
 
 


Berita Lainnya