Nasional
DPR Pilih Ketua KPK yang Tidak Anti-OTT, Komjen Setyo Budiyanto
JAKARTA - Komjen Pol Setyo Budiyanto telah resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 1 April 2024, Setyo memiliki total kekayaan sebesar Rp9,6 miliar. Kekayaan tersebut sebagian besar berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7,6 miliar yang tersebar di Tangerang Selatan, Makassar, dan Bogor. Selain itu, ia memiliki kendaraan bermotor senilai Rp946 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp 360 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp705 juta.
Proses Pemilihan
Setyo terpilih sebagai Ketua KPK setelah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bersama sembilan kandidat lainnya. Dalam pemungutan suara yang dihadiri 48 anggota Komisi III DPR, Setyo memperoleh 46 suara. Selain Setyo, empat pimpinan KPK lainnya yang terpilih adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
Fokus dan Rencana Kerja
Selama proses seleksi, Setyo menyampaikan berbagai pandangannya terkait pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi. "RUU Perampasan Aset adalah revolusi hukum yang sangat bagus. Saya mendukung agar ini segera diundangkan," ujar Setyo.
Setyo juga mengkritisi kinerja Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK yang dinilainya belum optimal. Ia berencana memperkuat peran kedeputian ini dalam mencegah tindak pidana korupsi, termasuk melalui pendampingan terhadap kementerian dan lembaga. Pengalamannya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian menjadi salah satu alasan pentingnya perbaikan ini.
Terkait operasi tangkap tangan (OTT), Setyo menegaskan metode ini tetap diperlukan, tetapi harus dilakukan secara selektif dan berdasarkan bukti yang kuat. "OTT harus selektif dan prioritas. Langkah ini penting untuk meminimalkan kesalahan dan membuka kasus korupsi yang lebih besar," katanya.
Reformasi Internal KPK
Setyo juga menyampaikan rencana reformasi internal KPK, salah satunya dengan menghapus fasilitas seperti lift khusus untuk pimpinan. Menurutnya, fasilitas ini menghambat interaksi antara pimpinan dan pegawai. "Saya ingin pimpinan menggunakan lift umum untuk mendorong komunikasi yang lebih baik," ujarnya.
Ia juga mendorong uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Setyo berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut sering menimbulkan kerancuan dalam menentukan siapa yang diuntungkan dalam tindak pidana korupsi.
Koordinasi Antarlembaga
Setyo menyoroti ego sektoral yang sering menghambat koordinasi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Ia berkomitmen memperbaiki komunikasi antar pimpinan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara. "Koordinasi antarpimpinan sangat penting agar tidak ada hambatan dalam penanganan kasus di tingkat bawah," tegasnya.
Dengan berbagai rencana tersebut, Setyo Budiyanto berjanji membawa KPK menjadi lembaga yang lebih kuat, efektif, dan transparan dalam pemberantasan korupsi. (dan)