Nasional

Dilarang Umroh, Habib Rizieq Gugat ke PTUN 

Redaksi — Satu Indonesia
01 Agustus 2023 14:05
Dilarang Umroh, Habib Rizieq Gugat ke PTUN 
PEMIMPIN KHARISMATIK - Habib Rizieq Shihab.

JAKARTA - Habib Rizieq Shihab melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait diterbitkannya surat larangan melaksanakan ibadah umroh oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat. Habib Rizieq juga mengajukan permohonan perlindungan hukum ke sejumlah kementerian dan lembaga negara, karena merasa haknya sebagai warga negara yang ingin melaksanakan kegiatan ibadah, telah dirampas. 

“Melarang warga negara untuk melaksanakan ibadah yang diakui oleh negara, itu perampasan hak. Klien kami keberatan, sehingga kami melakukan gugatan ke PTUN dan permohonan perlindungan hukum,” kata Aziz Yanuar SH, MH, tim kuasa hukum Habib Rizieq, kepada satuindonesia.co, Selasa (1/8/2023).

Dikatakan, Habib Rizieq saat ini statusnya memang masih dalam masa ekspirasi pembebasan bersyarat. Namun bukan berarti tidak dapat melaksanakan ibadah sesuai keyakinan yang dilindungi negara. Ketika mengajukan izin melaksanakan ibadah umroh kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), namun tidak diberikan. Artinya, Kejari Jakpus melarang kepergian Habib Rizieq, dengan alasan sulit dalam melakukan pengawasan.

“Alasan ini sangat menggelikan,  membuat kita tertawa terbahak-bahak. Kan sangat jelas, di wilayah Saudi Arabia itu, ada perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kedubes RI dan Konjen. Kejaksaan bisa melakukan pengawasan,” tegas Aziz.

Ia pun membeberkan undang-undang yang mengatur peran Kejaksaan di luar negeri.  Pada pasal 11A ayat (1) UU Kejaksaan, dan Pasal 57 Peraturan Presiden No.38 Tahun 2010 jo No.29 Tahun 2016 jo No.15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan),  mengatur jaksa yang bertugas di Konsulat Jenderal (Konjen) atau Kedubes. Ada empat negara sebagai tempat penugasan jaksa di luar negeri, yang penempatannya di Konjen maupun Kedubes. Keempat negara dimaksud, yakni di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Kan sudah jelas diatur, ada undang-undangnya. Apa gunanya negara bayar mahal itu Kejaksaan di Riyadh jika nganggur saja? Masa nggak bisa melakukan pengawasan terhadap warganya!” ujar Aziz. 

Bahkan, tambah Aziz, pihaknya siap membiayai dan memfasilitasi petugas Kejaksaan untuk mengawasi Habib Rizieq selama melaksanakan ibadah umroh di tanah suci. Yang penting, kata Aziz, Habib Rizieq dapat melaksanakan ibadah, hak yang dilindungi oleh negara. 

“Kepala Bapas (Kabapas) dan timnya sebenarnya selama ini sangat proaktif membantu kami. Sangat baik, humanis. Tapi karena surat yang tidak memberi izin itu diterbitkan oleh Kabapas, maka yang kami gugat ya Bapas-nya. Sebenarnya ini tidak kami inginkan. Kami sedang cari cara lain supaya tidak melibatkan pihak Bapas dalam proses hukum ini. Mudah-mudahan pekan depan ada update lagi,” ujarnya. 

Sementara soal permohonan perlindungan hukum, menurut Aziz, disampaikan ke beberapa lembaga dan kementerian, antara lain Menkopolhukam, Menkumham, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan serta Komnas HAM. Tujuannya, untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh Kejari Jakpus, dengan tidak memberikan rekomendasi izin melaksanakan ibadah umroh Habib Rizieq tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat.

Upaya-upaya hukum ini, tambah Aziz, mereka lakukan  untuk memperjuangkan hak asasi Habib Rizieq, sekaligus membuktikan bahwa Habib Rizieq adalah warga negara yang taat hukum. Meskipun dalam banyak kesempatan, Habib Rizieq selalu menjadi korban intrik politik busuk.

“Selama ini intrik politik busuk yang dilakukan kepada klien kami (Habib Rizieq) sudah sangat merugikan. Upaya-upaya hukum ini kami tempuh, untuk terciptanya keadilan terhadap klien kami,” tegas Aziz. (sa)


Berita Lainnya