Metropolitan

Di Apartemen Treepark di BSD Produksi Narkotika Tembakau Sintetis Sejak 2023

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Mei 2024 17:00
Di Apartemen Treepark di BSD Produksi Narkotika Tembakau Sintetis Sejak 2023
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menunjukan para tersangka atas ungkap kasus peredaran dan pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis di apartemen Tangsel.

TANGERANG - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, mengungkapkan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, telah berlangsung sejak akhir tahun 2023.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, menjelaskan apartemen tersebut telah digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis yang rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jabodetabek. "Dari hasil keterangan tersangka, produksi tembakau sintetis telah berlangsung sejak Desember 2023," kata Ibnu di Tangerang, Kamis.

Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku yang kini telah diamankan, diketahui aktif memproduksi narkotika sejak Desember lalu dan termasuk dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi. "Jaringan ini biasa memasarkan di wilayah Jakarta, Tangerang, Pulau Jawa, dan Sumatra," jelasnya.

Para tersangka yang terlibat dalam produksi tembakau sintetis ini berinisial AF, MR, dan MA. Mereka beroperasi atas perintah seseorang berinisial D, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. "MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi, ini adalah jaringan antarprovinsi. Mereka juga menjual melalui media sosial," ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sintetis seberat 24 kilogram yang ditemukan di tempat produksi di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Kami masih mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap DPO," kata Ibnu. (ant)
 
 


Berita Lainnya