Nasional

Dewas Periksa Berjamaah Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan

93 Layak Jalani Sidang Etik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
16 Januari 2024 13:20
Dewas Periksa Berjamaah Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 169 pegawai KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Setelah pemeriksaan, Dewas KPK menyimpulkan bahwa 93 orang pegawai KPK layak disidang kode etik karena terdapat cukup bukti dan alasan.

Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, mengungkapkan dari 169 orang yang diperiksa, terdiri dari 32 orang pegawai berstatus saksi murni, seperti mantan staf rutan, mantan kabag pengamanan, plt kabag pengamanan, dan inspektur. Sebanyak 44 orang pegawai dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik, sedangkan 93 orang pegawai lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Albertina juga menjelaskan dari 93 orang yang akan disidang kode etik, telah dikumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang, dan sebagainya. Dewas KPK juga telah memeriksa 27 saksi eksternal, yaitu mantan tahanan KPK yang saat ini menjalani hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pegawai KPK yang akan disidang kode etik akan dihadapkan pada Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024. Sidang kode etik ini akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

Dalam menghadapi kritik terkait lambannya menanggapi aduan publik, Dewas KPK membela diri dengan menyatakan bahwa mereka memiliki keterbatasan personel, hanya 32 orang. Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewas KPK, menegaskan bahwa mereka telah menerima 149 laporan dari masyarakat sepanjang tahun 2023.

Dari 62 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, enam laporan telah ditindaklanjuti, tiga di antaranya diteruskan ke sidang kode etik, dan tiga lainnya masih dalam proses. Tumpak menyatakan mereka akan berusaha mempercepat tanggapan terhadap aduan tersebut. (ant)


Berita Lainnya