Metropolitan

Dewan Ingatkan Akurasi Penonaktifan NIK Warga di Luar DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Februari 2024 16:30
Dewan Ingatkan Akurasi Penonaktifan NIK Warga di Luar DKI
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) saat menghadiri perekaman E-KTP di SMA Negeri 55 Jakarta, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, menyatakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta akan mempermudah penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, langkah ini akan membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki data kependudukan yang lebih akurat.

"Penonaktifan identitas warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta harus segera diterapkan, sehingga Pemerintah Provinsi DKI dapat memiliki data kependudukan yang akurat," kata Simon kepada wartawan di Jakarta, Kamis. Simon menambahkan penonaktifan NIK warga yang tidak berdomisili di Jakarta, yang akan dimulai pada Maret 2024, akan memiliki dampak positif terhadap penertiban administrasi kependudukan. Salah satunya adalah penyaluran bantuan sosial yang akan tepat sasaran dengan data kependudukan yang lebih akurat.

Meskipun demikian, Simon mengimbau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk selektif dalam menonaktifkan NIK dan memastikan tidak ada kesalahan dalam prosesnya. Prosesnya perlu dilakukan dengan hati-hati karena akan berdampak pada pemutusan bantuan sosial secara otomatis, terutama terkait penanganan warga yang tidak berdomisili di Jakarta karena pekerjaan.

"Dukcapil harus hati-hati dalam proses penonaktifan ini. Kecuali mereka sudah memiliki rumah sendiri di luar Jakarta dan menetap di sana, namun masih memiliki identitas Jakarta, nah itu yang harus dihapus," ujarnya. Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penonaktifan NIK secara bertahap setelah Pemilu 2024. Hingga saat ini, Dukcapil juga masih menunggu hasil resmi pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kriteria yang akan ditonaktifkan antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah atau kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara "de facto" selama lebih dari satu tahun, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait, dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan pihaknya akan meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK bagi 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta. "Pertimbangannya perlu waktu cukup untuk melakukan sosialisasi serta pendataan jumlah yang akan dilakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukannya," ujar Budi. (ant)
 
 

 


Berita Lainnya