Metropolitan

Denda Menanti Perusahaan Telat Bayar THR di DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 April 2024 22:00
Denda Menanti Perusahaan Telat Bayar THR di DKI
Pembagian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.

JAKARTA - Anggota DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak, menekankan pentingnya perusahaan di wilayah ini untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, sebelum dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya setuju jika pemerintah memberikan denda kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," ujar Jhonny saat dihubungi di Jakarta pada Rabu. Menurutnya, perusahaan harus tetap patuh terhadap kewajiban ini agar pembayaran THR kepada karyawan tidak terhambat. Jhonny juga menegaskan pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan perusahaan sudah membayarkan THR kepada pegawainya.

Dia menekankan pentingnya disiplin, yang seharusnya dimulai dari pemerintah sebagai contoh yang baik. "Peraturan harus dijunjung tinggi, supremasi hukum harus ditegakkan. Jika ini kebijakan pemerintah, maka harus diterapkan kepada semua," tambahnya. Pembayaran THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya telah mengingatkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan sanksi sebesar lima persen dari total THR, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, telah menerima aduan dari masyarakat terkait pembayaran THR melalui berbagai saluran, seperti tatap muka, WhatsApp, dan kunjungan langsung ke posko THR.

"Kami telah menerima laporan mengenai 35 perusahaan yang diadukan oleh karyawan atau pihak terkait mengenai pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho. Petugas Disnakertransgi DKI Jakarta juga telah melakukan monitoring terhadap penyaluran THR di 285 perusahaan di Jakarta sejak 25 Maret lalu. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 253 di antaranya telah berjanji untuk memberikan THR kepada karyawan secara tunai.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa ASN atau PNS di DKI Jakarta menerima THR tertinggi dibandingkan dengan daerah lainnya. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya