Nasional
"Daripada Dibakar Istri", Pakar Dukung Panglima TNI Hukum Prajurit yang Main Judi Online
JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi, mendukung langkah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menghukum prajurit yang terlibat dalam judi online.
"Normalnya memang harus dihukum karena judi online itu, pertama, secara legal dilarang. Kedua, efek judi sangat merusak keluarga, mental, dan sebagainya. Jadi, harus dihukum," katanya, Jumat. Prof. Muradi juga menjelaskan bahwa judi online berdampak buruk terhadap psikologis prajurit, termasuk mengurangi motivasi kerja.
"Kinerja bisa menurun, mental rusak, dan psikologisnya terganggu," jelasnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Panglima TNI harus membuktikan pernyataannya dengan tindakan nyata. "Pelaku judi online itu ada tiga jenis. Pertama, pelaku yang bermain dengan uangnya sendiri. Kedua, mereka yang menitipkan uangnya kepada orang lain. Ketiga, mereka yang memberikan perlindungan atau mem-backing-i judi online," ujarnya.
Ia melanjutkan, "Menarik jika Panglima TNI benar-benar menindak semua pihak, bukan hanya pelaku judi online biasa, tetapi juga mereka yang mem-backing-i dan terlibat dalam pencucian uang dari judi online." Sebelumnya, Panglima TNI menyatakan akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam judi online.
"Kalau ada kesalahan, ada hukuman atau punishment, termasuk disiplin militer. Sekarang judi online sedang marak, jadi kami akan menghukum," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Sebelumnya seorang anggota Polres Mojokerto Jawa Timur, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dibakar hidup-hidup sampai akhirnya tewas oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah yang sama-sama anggota Polri. Korban diketahui kecanduan judi online yang memicu kemarahan istrinya. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, mengatakan insiden itu berawal pada pada Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib terduga pelaku mengeck ATM milik suaminya. ”Pelaku mendapati bahwa gaji ke-13 suaminya senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,”
Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang. Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral, dan membawa ke rumah aspol (asrama polisi). Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah Pelaku memfotonya setelah itu mengirim via WA ke korban. Pelaku meminta korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar.”
Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.
Setelah itu korban pelaku menyuruh korban untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga lipat yang ada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku ke sekujur tubuh korban. Korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di egang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. Setelah itu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
M) Setelah itu saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit. (ant)