Nasional
Dari Vonis Bebas Ronald Tannur Terbongkar "Uang Haram" Ratusan Miliar Eks Hakim MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan perkara lainnya saat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Kapusdiklat) MA. Total barang bukti yang disita Kejagung dari ZR mencapai lebih dari Rp920 miliar, termasuk emas batangan seberat 51 kilogram.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan dalam konferensi pers pada Jumat (25/10/2024) bahwa ZR menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, baik dalam rupiah maupun mata uang asing, selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA. Barang bukti yang disita antara lain berupa uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, dan euro, yang jika dikonversikan mencapai Rp920.912.303.714, serta emas batangan dengan berat total 51 kilogram.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, dan di kamar hotel tempat ZR menginap di Hotel Le Meridien Bali. Di rumah ZR, ditemukan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, termasuk 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 5.725.075.000 rupiah. Juga disita 499 keping emas batangan 100 gram dan 20 keping emas Antam, dengan total berat 46,9 kilogram.
Selain itu, ditemukan barang bukti berupa emas di rumah terdakwa, termasuk satu keping emas 50 gram, dompet berisi tujuh keping emas 100 gram, dan beberapa sertifikat serta kwitansi emas. Di kamar hotel di Bali, disita uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp10 juta), pecahan Rp50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp4,9 juta), dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar (Rp3,3 juta), serta beberapa uang pecahan lainnya.
Sebelumnya, Kejagung menemukan sebuah catatan bertuliskan "buat kasasi" saat menggeledah tempat terkait kasus dugaan suap tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Catatan tersebut ditemukan terselip di antara gepokan uang.
Dalam video yang diterima, terlihat jaksa menggeledah meja kerja dan lemari di lokasi tersebut. Selama penggeledahan, jaksa menemukan sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang disimpan rapi dalam sebuah kotak kardus. Di sana juga ditemukan catatan "buat kasasi" yang ditulis tangan dengan bolpoin. Selain uang dolar, jaksa juga menemukan uang pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah tas jinjing merah.
Saat konferensi pers terkait kasus ini, juru bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, mengaku baru pertama kali mendengar tentang adanya uang "buat kasasi". Ia menyatakan bahwa MA akan mengambil tindakan jika ada laporan resmi mengenai dugaan penerimaan uang oleh majelis hakim tingkat kasasi. "Terkait pertanyaan mengenai majelis kasasi dan catatan uang, ini baru pertama saya dengar," ujarnya.
Kejagung menyita uang senilai Rp20 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik tiga hakim dan seorang pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Uang tersebut dalam bentuk lima mata uang asing.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024), bahwa tim penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan beberapa mata uang asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa hakim Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat (LR) terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Uang tersebut disita dari berbagai lokasi di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya. Selain uang rupiah, ditemukan pula uang dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia, yang jika diakumulasikan bernilai sekitar Rp 20 miliar berdasarkan kurs saat ini. (dan)