Nasional

Damai dengan MK, Denny Indrayana: Saya Tetap Kritisi

Redaksi — Satu Indonesia
04 Desember 2023 19:23
Damai dengan MK, Denny Indrayana: Saya Tetap Kritisi
TETAP KRITIS - Denny Indrayana

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Denny Indrayana akhirnya sepakat damai setelah sempat dilaporkan oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia atas cuitan Denny di media sosial yang menyinggung MK. Jalan damai itu diambil melalui mediasi kedua pihak di Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Sepakat damai. Tapi saya tetap mengkritisi MK,” kata Denny Indrayana kepada media, Senin (4/12/2023). 

Persoalan itu muncul berawal dari tweet Denny Indrayana soal MK menjelang putusan sistem pemilu legislatif diubah menjadi tertutup. Twit itu sempat viral dan berujung dilaporkannya Denny oleh Mahkamah Konstitusi ke lembaga advokatnya, Kongres Advokat Indonesia. 

Setelah melalui proses mediasi, Selasa hari ini, Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc KAI kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian. Para Pihak dalam hal ini MK yang diwakili oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi selaku Pengadu dan Denny Indrayana selaku Teradu, sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai. 

Selain itu, kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum. Keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan Undang-Undang Dasar NRI 1945.

“Guna menempuh upaya perdamaian, kami sepakat menunjuk Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai Mediator, dan mediasi berhasil dengan kesepakatan damai,” jelas Denny yang kini memiliki kantor pengacara di Australia. 

Disebutkan, penyelesaian sengketa melalui perdamaian resmi diputus dan dibacakan oleh Majelis Kehormatan Daerah Tingkat Pertama. Adapun penandatanganan perjanjian perdamaian, dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak pada Senin (6/11/2023).

“Meski kedua belah pihak telah berdamai, nama baik saya dipulihkan, namun saya dengan tegas menyatakan akan terus konsisten melakukan kontrol terhadap lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi, maupun lembaga peradilan lainnya,” kata Denny Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 itu. 

Ia mengaku akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik. “Khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja,” tegas denny

Paling tidak, kata Denny, ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan ia lakukan, yaitu uji formil konstitusionalitas Putusan 90 Paman Usman untuk Gibran Jokowi yang telah mereka ajukan sebagai pemohon bersama-sama dengan Zainal Arifin Mochtar. 

“Kami tetap memperjuangkan Putusan 90 itu dibatalkan karena bertentangan dengan moralitas konstitusi,” tegasnya.

Kedua, tambah Denny, minggu ini dalam persidangan, mereka akan mengajukan diri sebagai Turut Tergugat atas gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman, atas terpilihnya Ketua MK yang baru Bapak Suhartoyo. 

“Kami akan menguatkan pemberhentian Anwar Usman, yang sebenarnya lebih tepat dengan pemberhentian tidak hormat, bahkan pemidanaan,” tambah Denny.

Kemudian, ia  bersama-sama dengan beberapa tokoh agama, masyarakat dan akademisi, dalam waktu segera akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi yang TSM dilakukan oleh KPU dan Paslon Nomor 02, ke Bawaslu RI.

“Akhirnya, dengan selesainya persoalan laporan etika tersebut, selayaknya nama baik saya sebagai terlapor dipulihkan, dan posisinya selaku Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia dikembalikan sebagaimana adanya,” tegas Denny. (sa)


Berita Lainnya