Internasional
China Dukung Putusan Mahkamah Internasional soal Genosida di Gaza
BEIJING - Pada Senin, pemerintah China menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah aksi genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin, menyampaikan putusan tersebut, yang didukung oleh mayoritas hakim, adalah respons terhadap keprihatinan komunitas internasional dalam melindungi warga sipil dan meredakan krisis kemanusiaan di Gaza. China juga menegaskan posisinya yang konsisten dan jelas terhadap masalah Palestina, mengutuk semua tindakan terhadap warga sipil dan menentang pelanggaran hukum internasional.
Pada Jumat (26/1), ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan segera dan efektif guna memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza, meskipun tanpa mandat gencatan senjata. Wang Wenbin menegaskan China mendesak pihak yang berkonflik untuk mewujudkan gencatan senjata komprehensif, mematuhi hukum kemanusiaan internasional, dan mencegah bencana kemanusiaan yang lebih buruk. China juga menekankan solusi fundamental untuk konflik Palestina-Israel adalah menerapkan solusi dua negara dan menyelesaikan masalah Palestina secara komprehensif, adil, dan jangka panjang.
Putusan ICJ memerintahkan enam tindakan sementara, termasuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan genosida, menghukum penghasutnya, dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza. Mahkamah juga meminta Israel menyimpan bukti-bukti genosida dan melaporkan langkah-langkah yang diambil sesuai putusan dalam waktu satu bulan.
Afrika Selatan telah menyeret Israel ke ICJ pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina. Serangan Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas telah menewaskan ribuan warga Palestina dan menyebabkan krisis kemanusiaan yang serius, dengan sebagian besar penduduk Gaza menjadi pengungsi dan infrastruktur wilayah tersebut mengalami kerusakan yang signifikan, seperti dilaporkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (ant)