Nasional
Cegah "Suami Dibakar Istri", Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Keppres Satgas Judi Online
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta pada Sabtu, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Dalam salinan Keppres tersebut dijelaskan pertimbangan pembentukan Satgas adalah karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Selain itu, perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.
Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia. Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas, didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online juga diperkuat oleh 26 anggota Bidang Pencegahan yang diemban oleh pejabat berwenang lintas kementerian/lembaga, mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya oleh Presiden untuk mengemban posisi Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga sebagai anggota yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Masa kerja Satgas, sesuai Pasal 13, mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres tersebut sampai dengan 31 Desember 2024. Pada Pasal 14 disebutkan bahwa segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya secara virtual di Jakarta pada Rabu (12/6/2024), Presiden Jokowi menegaskan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik judi online dengan menutup jutaan situs judi yang meresahkan masyarakat. "Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk untuk mempercepat pemberantasan judi online," katanya.
Sebelumnya seorang anggota Polres Mojokerto Jawa Timur, Briptu Rian Dwi Wicaksono, dibakar hidup-hidup sampai akhirnya tewas oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah yang sama-sama anggota Polri. Korban diketahui kecanduan judi online yang memicu kemarahan istrinya. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa, mengatakan insiden itu berawal pada pada Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib terduga pelaku mengeck ATM milik suaminya. ”Pelaku mendapati bahwa gaji ke-13 suaminya senilai Rp2.800.000 tersisa tinggal Rp800.000,”
Setelah itu terduga pelaku menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp800.000 dan terduga pelaku menyuruh korban untuk pulang. Sebelum korban pulang terduga pelaku membeli bensin di botol air mineral, dan membawa ke rumah aspol (asrama polisi). Setibanya di rumah terduga pelaku menyimpan botol yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah Pelaku memfotonya setelah itu mengirim via WA ke korban. Pelaku meminta korban agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan dibakar.”
Setelah itu saksi ART disuruh terduga pelaku untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB korban pulang dan langsung diajak masuk oleh terduga pelaku ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.
Setelah itu korban pelaku menyuruh korban untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut. Tangan kiri korban pun diborgol dan dikaitkan di tangga lipat yang ada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah korban pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh terduga pelaku ke sekujur tubuh korban. Korban hanya diam saja.
Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang di egang menggunakan tangan kanan sambil berkata “ ini lo yang lihaten iki” namun korban diam saja. Setelah itu api menyambar tangan terduga pelaku dan langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan. Korban berusaha keluar garasi namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.
M) Setelah itu saksi Alvian yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah itu saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulans untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit. (ant)