Metropolitan

Catat Nomor Ponsel Ini untuk Laporkan Pungli Dinas Dukcapil DKI

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 17:00
Catat Nomor Ponsel Ini untuk Laporkan Pungli Dinas Dukcapil DKI
Arsip foto - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan pendataan pendatang baru di Ibu Kota menggunakan NIK, Sabtu (29/4/2023). (ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pindah domisili, tidak dipungut biaya alias gratis.

"Layanan kependudukan dan pencatatan sipil semuanya gratis, dari layanan umum sampai jemput bola," kata Ketua Sub Kelompok Urusan Penduduk Non-Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan Dukcapil DKI Jakarta, Achmad Sopian. Dalam acara daring bertema "Mau Tau Pelayanan Adminduk untuk Penduduk Rentan?" yang diadakan oleh Dukcapil DKI Jakarta pada Jumat, Achmad mempersilakan warga melaporkan nomor pengaduan jika menemukan adanya pungutan liar (pungli).

Achmad menjelaskan bahwa kebijakan layanan gratis juga berlaku bagi penduduk rentan, yaitu mereka yang mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen kependudukan, baik karena tidak bisa mengakses aplikasi maupun cara manual. Kelompok ini mencakup korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, dan kaum terpencil.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat meninjau loket Dukcapil di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Kamis (30/5/2024), juga menyampaikan hal serupa. Ia menyatakan layanan gratis ini juga berlaku bagi warga yang terdampak penataan dan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai domisili dan harus mengubah surat kendaraan bermotor akibat pindah domisili.

"Tidak ada biaya untuk balik nama kendaraan. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis, termasuk permohonan pengaktifan kembali NIK yang terdampak penataan dan penertiban kependudukan," kata Budi. Budi meminta warga melaporkan jika mengetahui adanya oknum yang memanfaatkan layanan Dukcapil dengan meminta biaya. Pelaporan bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 081318882047.

Ia juga menugaskan jajarannya untuk turun langsung ke loket-loket Dukcapil tingkat kelurahan guna mengatasi permasalahan-permasalahan warga. Hingga Kamis (30/5/2024), tercatat sebanyak 238.410 warga dan 1.222 ASN telah melakukan pemindahan administrasi kependudukan sesuai domisili mereka saat ini. Langkah ini seiring dengan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk) yang dapat berujung pada penonaktifan NIK warga yang tidak sesuai domisili seperti tertera di KTP. (ant)
 
 


Berita Lainnya